Crazy Rich Surabaya Ditetapkan Jadi Tersangka, Ditahan Kejagung Mulai Hari Ini
"Telah memanggil seorang saksi bernama BS seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud," kata Dirdik Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers, Kamis (18/1/2024).
Baca Juga:
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini, Kamis, 18 Januari status Budi Said naik sebagai tersangka.
Terhitung hari ini, Budi Said ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Kuntadi juga menyebutkan,
Budi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus yang bermula pada Maret-November 2018 ini, melibatkan oknum pegawai PT Antam. Keduanya bersekongkol merekayasa transaksi jual-beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditentukan seolah-olah ada pemotongan harga.
Padahal PT Antam sendiri tidak menetapkan diskon untuk harga jual-beli emas. Untuk memuluskan persekongkolan itu keduanya pun membuat surat palsu untuk mengelabui adanya transaksi.
Akibat kasus ini, PT Antam mengalami kerugian 1.136 kg logam mulia atau setara Rp 1,1 triliun.
Hadapi Tuntutan 8 Tahun, Dante Sinaga dalam Pledoi: “Apa Salah Saya?”
Bapenda Medan Luruskan Isu BPHTB, Agha Novrian Tegaskan Pengelolaan Pajak Harus Transparan dan Berkeadilan
Korupsi MFF Rp1 Miliar, Mantan Kadiskop UKM Perindag Medan Divonis 4 Tahun
Kasus Korupsi MFF Rp1 Miliar, Mantan Kadishub Medan Erwin Saleh Divonis Bebas
Aksi Massa Berujung Kesepakatan, DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Selesai 15 Desember