Selasa, 07 Juli 2026

Inhaler Hong Thai Asal Thailand Viral, BPOM: Ilegal!

Fitri - Minggu, 09 November 2025 21:25 WIB
Inhaler Hong Thai Asal Thailand Viral, BPOM: Ilegal!
ig@bpom_ri
Inhaler Hong Thai
Kitakini.news - Belakangan inhaler Hong Thai asal Thailand sangat viral di Indonesia. Namun, pereda pernapasan itu rupanya ilegal.

Melansir berbaagai sumber, Minggu (9/11/2025), soal keilegalan ini dipastikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Baca Juga:

"Berdasarkan hasil penelusuran database BPOM, produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 tidak terdaftar di BPOM sehingga merupakan produk ilegal dan tidak dapat diedarkan di Indonesia," tulis BPOM dalam keterangannya.

BPOM menegaskan, barang ilegal tidak bisa terjamin keamanannya. Mengutip hasil uji laboratorium Food and Drug Administration (FDA) Thailand, produk tersebut tidak memenuhi syarat keamanan.

Nyatanya, produk Hong Thai masih hadir di berbagai platform daring, termasuk e-commerce dan media sosial.

Dari hasil penelusurannya, BPOM menemukan 539 tautan penjualan Hong Thai dengan estimasi penjualan mencapai 29.589 produk.

Angka tersebut setara dengan nilai ekonomi sekira lebih dari Rp925 juta.

BPOM pun telah berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk Asosiasi E-Commerce Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), untuk melakukan take down terhadap tautan penjualan produk tersebut.

BPOM mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan cerdas dalam memilih produk herbal.

Sebagai informasi, Thailand menarik sejumlah produk inhaler Hong Thai karena ada kontaminasi mikroba, ragi, jamur, dan bakteri di dalamnya. Kontaminasi rentan terjadi pada kelompok lanjut usia.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pemprovsu Lanjutkan Penertiban Tambang Ilegal di Sungai Batang Gadis

Pemprovsu Lanjutkan Penertiban Tambang Ilegal di Sungai Batang Gadis

Sesuai Arahan Bobby, Tim Terpadu Tindak Tegas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kotanopan

Sesuai Arahan Bobby, Tim Terpadu Tindak Tegas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kotanopan

Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Ballpres Tekstil dan Minuman Keras

Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Ballpres Tekstil dan Minuman Keras

Pemprovsu Hentikan Tambang Ilegal di Deli Serdang dan Sergai

Pemprovsu Hentikan Tambang Ilegal di Deli Serdang dan Sergai

Waspada Modus Baru! Satgas PASTI Sikat 27 Gadai Swasta dan 228 Pedagang Kripto Ilegal

Waspada Modus Baru! Satgas PASTI Sikat 27 Gadai Swasta dan 228 Pedagang Kripto Ilegal

Jual Aset Keuangan Digital Tidak Berizin, SATGAS PASTI Hentikan Kegiatan KOL

Jual Aset Keuangan Digital Tidak Berizin, SATGAS PASTI Hentikan Kegiatan KOL

Komentar
Berita Terbaru