Sabtu, 22 Agustus 2026

Awas Berakhir di Pinjol Ilegal, Bahaya dan Berisiko

Fitri - Jumat, 04 April 2025 19:49 WIB
Awas Berakhir di Pinjol Ilegal, Bahaya dan Berisiko
Iustrasi/freepik.com
Transaksi keuangan via online
Kitakini.news - Jalan instan meraih uang akibat salah perhitungan saat Lebaran adalah dengan pinjaman online (pinjol). Namun, awas dengan pinjol ilegal.

Kenapa?

Baca Juga:

Melansir berbagai sumber, Jumat (4/4/2025), pinjol ilegal mengandung berbagai risiko dan bahaya. Apa saja, ini penjelasan:

1. Bunga yang tidak masuk akal

Pinjaman online ilegal cenderung menawarkan suku bunga tinggi yang melebihi batas yang diizinkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Adapun bunga yang diizinkan oleh AFPI persentasenya berkisar mulai dari 0,067% hingga maksimal 0,3% per hari tergantung dari jenis pinjaman, apakah untuk aktivitas produktif atau konsumtif.

Jika menemukan pinjol yang menawarkan suku bunga 0,88% per bulan, maka itu masih dalam taraf aman. Namun, jika hitungan bunganya per hari melebihi jumlah yang disebutkan, maka itu termasuk kategori pinjol ilegal.

2. Memberikan teror

Pinjol ilegal tidak segan-segan memberikan teror dengan menyebarkan fitnah hingga pelecehan seksual kepada nasabah yang tidak bisa membayar angsuran secara tepat waktu.

3. Mengambil akses dari perangkat nasabah

Saat mengajukan pinjaman online yang legal maupun ilegal, biasanya Anda akan diminta untuk memberikan izin akses ke berbagai aplikasi di perangkat, seperti kontak, foto, galeri, hingga SMS.

Namun, pinjol ilegal akan memanfaatkan akses tersebut untuk melakukan tindak pidana.

Hal ini bukan hanya membahayakan Anda, melainkan juga orang-orang yang kontaknya ada di perangkat Anda.

4. Penyalahgunaan data pribadi

Saat mengajukan pinjaman dana secara online, Anda biasanya akan diminta untuk memberikan data pribadi.

Ada risiko data pribadi Anda jatuh ke tangan yang salah dan digunakan untuk tujuan yang merugikan apabila gagal bayar.

5. Menyebarkan data pribadi

Ada banyak kasus di mana pinjol ilegal mempermalukan dan menekan nasabah agar segera membayar pinjaman dengan cara menyebarkan foto dan informasi pinjaman nasabah ke kontak di perangkatnya.

Praktik ini bukan hanya pelanggaran privasi yang serius, tetapi juga bentuk intimidasi dan pelecehan yang dapat mencoreng nama baik dan reputasi peminjam.

6. Tidak ada perlindungan hukum

Mengingat pinjol ilegal tidak terdaftar secara resmi, maka debitur tidak akan mendapatkan perlindungan hukum dari OJK apabila terjadi kebocoran data pribadi.

Pinjol yang tidak terdaftar di OJK umumnya tidak memiliki perlindungan data pribadi yang memadai.

Hal ini dapat meningkatkan risiko data pribadi disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

7. Ketidakjelasan biaya administrasi

Salah satu ciri-ciri pinjol tidak resmi adalah biaya administrasi yang tidak jelas. Pinjol tidak resmi biasanya membebankan biaya administrasi yang melebihi batas biaya administrasi dari lembaga keuangan legal.

Pastikan memilih penyedia pinjaman online yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghindari risiko pinjol ilegal di atas.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Pasar Keuangan RI Dibayangi Risiko Inflasi dan Pelemahan Rupiah

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Pasar Keuangan RI Dibayangi Risiko Inflasi dan Pelemahan Rupiah

Ciri Orang yang Suka Cari Kambing Hitam, dari Playing Victim hingga Kurang Empati

Ciri Orang yang Suka Cari Kambing Hitam, dari Playing Victim hingga Kurang Empati

Pemko Medan Perkuat Penerapan ASB untuk Tingkatkan Tata Kelola Keuangan Daerah

Pemko Medan Perkuat Penerapan ASB untuk Tingkatkan Tata Kelola Keuangan Daerah

AUM Reksa Dana Syariah Melesat 11,71 Persen, 15 Unit Asuransi Tuntaskan Spin-Off

AUM Reksa Dana Syariah Melesat 11,71 Persen, 15 Unit Asuransi Tuntaskan Spin-Off

Perkuat Kinerja dan Implementasi UU P2SK, OJK Lantik Pejabat Baru Setingkat Deputi Komisioner

Perkuat Kinerja dan Implementasi UU P2SK, OJK Lantik Pejabat Baru Setingkat Deputi Komisioner

Transaksi Aset Kripto Juni 2026 Naik 24,2 Persen, OJK Luluskan Manajer Dana Kripto Pertama

Transaksi Aset Kripto Juni 2026 Naik 24,2 Persen, OJK Luluskan Manajer Dana Kripto Pertama

Komentar
Berita Terbaru