Jumat, 21 Agustus 2026

Pemerintah Tetapkan Tak Ada Libur Nataru

- Sabtu, 17 Desember 2022 11:03 WIB
 Pemerintah Tetapkan Tak Ada Libur Nataru

Kitakini.news – Pemerintah menetapkan bahwa tidak ada libur nasional selama Hari Natal 25 Desember 2022 ini dan Tahun Baru 2023. Ketentuan mengenai tidak adanya cuti bersama ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menpan RB Nomor 678 Tahun 2022.

Baca Juga:

Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama ad interim Muhadjir Effendy, Menteri Tenaga Kerja Ad Interim Airlangga Hartarto, dan Menpan RB Ad Interim Tito Karnavian pada 7 Juli 2022 lalu.

Kepala Biro Data Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB, Mohammad Averrouce mengatakan Hari Natal jatuh pada Minggu (25/12/2022) dan Tahun Baru 2023 juga Minggu (1/1/2023).

“Dan pemerintah tidak menetapkan cuti bersama sebagaimana ditetapkan saat Hari Raya Idul Fitri,” ujar Averrouce melansir dari Inilah.com, Sabtu (17/12/2022).

Averrouce juga mengungkapkan, tidak adanya cuti bersama pada momen pergantian tahun itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menpan RB Nomor 1066 Tahun 2022.

Maka dari itu, lanjutnya, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Sipil dan Reformasi Birokrasi mengimbau kepada pejabat untuk mengatur cuti dan izin agar tetap melanjutkan pelayanan publik.

“Kami bahas SKB-nya yang belum berubah. Soal ketentuan teknisnya terserah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait,” imbuhnya.

Sebagai informasi, ada lima hari libur nasional di tahun 2023, yaitu selama Tahun Baru Imlek yang jatuh pada tanggal 23 Januari dan 23 Maret, bertepatan dengan Hari Tahun Baru Nyepi Saka. Lalu ada hari raya Idul Fitri pada 21, 24, 25, dan 26 April dan 2 Juni Hari Waisak dan Hari Natal, 26 Desember.

Berbagai aspek diperhitungkan saat menentukan hari libur dan hari libur nasional, antara lain pariwisata, ekonomi dan penilaian situasi selama dua tahun terakhir.

Averrouce menerangkan, sejauh ini pemerintah masih berpegangan pada aturan di SKB tersebut sehingga, baik masyarakat maupun ASN, diminta juga merujuk pada aturan itu.

Khusus untuk ASN, Kemenpan RB berpesan agar fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat harus tetap diatur dengan baik. ASN yang bertugas di pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan pemadam kebakaran harus diatur waktunya agar tidak semuanya cuti.

 



Redaksi 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diding Boneng Tutup Usia, Dunia Perfilman Kehilangan Legenda

Diding Boneng Tutup Usia, Dunia Perfilman Kehilangan Legenda

Perempuan Ditemukan Meninggal di Rumah Komplek Bumi Asri, Polisi Lakukan Penyelidikan

Perempuan Ditemukan Meninggal di Rumah Komplek Bumi Asri, Polisi Lakukan Penyelidikan

UFC Coret Empat Petarung dari Roster, Daniel Marcos yang Punya Rekor Mentereng Ikut Tergusur

UFC Coret Empat Petarung dari Roster, Daniel Marcos yang Punya Rekor Mentereng Ikut Tergusur

OJK Rajut Kolaborasi Kuat GRC untuk Hadapi Risiko Siber, AI, dan Perubahan Iklim di Sektor Keuangan

OJK Rajut Kolaborasi Kuat GRC untuk Hadapi Risiko Siber, AI, dan Perubahan Iklim di Sektor Keuangan

Bayern Menggila di Bergamo, Atletico Madrid Pesta Gol

Bayern Menggila di Bergamo, Atletico Madrid Pesta Gol

Juara Duta Muda Sumatera Utara 2026 Terpilih, Pemuda Ini Bawa Asa Baru untuk Sumatera Utara

Juara Duta Muda Sumatera Utara 2026 Terpilih, Pemuda Ini Bawa Asa Baru untuk Sumatera Utara

Komentar
Berita Terbaru