Kamis, 20 Agustus 2026

Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Deddy Irawan Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Medan

Abimanyu - Kamis, 20 Agustus 2026 21:07 WIB
Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Deddy Irawan Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Medan
(KitakiniNews/Abimanyu)
‎Dedi bersama tim kuasa hukumnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Medan

Kitakininews.co.id - ‎Wartawan Harian Mistar, Deddy Irawan melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/8/2026).

Baca Juga:

Praperadilan tersebut diajukan terkait penanganan laporan dugaan intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalistik yang dialami Deddy saat menjalankan tugas peliputan pada 2025 lalu. Adapun yang diprapidkan yakni Polda Sumut dan Polrestabes Medan.

Kuasa hukum Deddy dari LBH Medan, Sofyan Muis Gajah, mengatakan laporan tersebut hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan di Polrestabes Medan.

Menurutnya, penanganan perkara telah berlangsung sekitar satu tahun lima bulan lebih.

"Klien kita, Deddy, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan atas dugaan lambatnya penanganan perkara yang dilakukan oleh pihak Polrestabes Medan. Hari ini sudah berjalan satu tahun lima bulan lebih," ujarnya.

Sofyan mengatakan, LBH Medan melihat salah satu persoalan dalam penanganan perkara tersebut adalah belum ditetapkannya pihak yang diduga sebagai pelaku.

‎Menurutnya, dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut telah memiliki sejumlah fakta yang diajukan kepada penyidik.

Ia merujuk pada Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur mengenai tindakan menghambat atau menghalangi kerja Jurnalistik.

"Kita melihat sejauh ini kendala mereka itu dalam menetapkan siapa sebenarnya terduga pelakunya. Kalau dalam rangkaian-rangkaian yang telah kita ajukan, bahwa adanya dugaan tindak pidana itu sudah ada terfaktakan," ketusnya.

‎Sofyan menyebut, LBH Medan sebelumnya juga telah memberikan masukan kepada penyidik untuk mengamankan rekaman CCTV serta memeriksa sejumlah saksi yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut.

‎"Makanya kita juga sudah memberikan waktu itu solusi dan juga masukan agar mengamankan CCTV, agar juga memeriksa saksi yang kita duga itu mengetahui terang jelas adanya terduga dalam melakukan tindak pidana tersebut," ujarnya.

‎Masih kata Sofyan, proses konfrontasi antara Deddy dengan pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut sebelumnya telah dilakukan oleh Polrestabes Medan.

‎Dalam proses itu, lanjut Sofyan, Deddy telah menunjuk seseorang berinisial R sebagai pihak yang diduga sebagai pelaku. Namun, pihak yang ditunjuk tersebut membantah tuduhan tersebut.

‎"Pada saat kita konfrontir pada waktu itu, klien kita, Saudara Deddy, sudah menunjuk bahwa dialah pelakunya, yang dihadirkan itu dulu, yang kita sebutkan berinisial R. Namun waktu itu si terduga pelaku menyangkal bahwa bukan dia pelakunya," jelasnya.

‎Atas kondisi tersebut, LBH Medan kemudian menempuh jalur praperadilan. Sofyan mengatakan pihaknya berharap proses hukum terhadap laporan tersebut dilanjutkan secara serius.

"Tuntutan kita LBH Medan untuk mengajukan praperadilan ini agar melanjutkan penyidikan ini secara serius dan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dan melanjutkan penyidikan ini sampai ke tahap P21," katanya.

‎Dalam permohonan praperadilan tersebut, LBH Medan mencantumkan enam pihak sebagai termohon. Termohon I adalah Polda Sumatera Utara, Termohon II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Termohon III Polrestabes Medan, Termohon IV Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Termohon V Kanit Ekonomi Polrestabes Medan, serta Termohon VI penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut.

‎Sementara itu, Deddy Irawan berharap PN Medan dapat memeriksa dan memutus permohonan praperadilan tersebut secara objektif dan profesional.

"Tentu kami berharap pengadilan dapat memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif, secara profesional, dan memberikan keadilan bagi saya pribadi yang mendapatkan dugaan tindak pidana intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalistik waktu peliputan di 2025 tahun lalu," paparnya.

‎Deddy juga mengimbau para jurnalis, khususnya di Kota Medan, agar tetap menjalankan tugas secara profesional dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

"Saya mengimbau kepada rekan-rekan jurnalis, teman-teman seperjuangan, untuk tetap bekerja secara profesional di mana pun berada, tetap harus mematuhi kode etik jurnalistik, sebagaimana pedoman dan pegangan kita sebagai seorang jurnalis," pungkasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ahli Pidana Sebut Overmacht, Mantan Kadisdik Langkat Patut Dibebaskan

Ahli Pidana Sebut Overmacht, Mantan Kadisdik Langkat Patut Dibebaskan

Fraksi Dante Desak Pemprovsu dan APH Tutup Aktivitas Tambang Ilegal di Dairi

Fraksi Dante Desak Pemprovsu dan APH Tutup Aktivitas Tambang Ilegal di Dairi

Polda Sumut Bantu NTT, Salurkan 25 Ton Logistik dan Dana Sekitar Rp1 Miliar

Polda Sumut Bantu NTT, Salurkan 25 Ton Logistik dan Dana Sekitar Rp1 Miliar

Polrestabes Medan Diduga Kriminalisasi Nasabah PT Sompo Insurance Indonesia  ‎

Polrestabes Medan Diduga Kriminalisasi Nasabah PT Sompo Insurance Indonesia ‎

Driver Taksi Online Dibunuh dan Dirampok, Dua Terduga Pelaku Ditangkap Jatanras Polda Sumut

Driver Taksi Online Dibunuh dan Dirampok, Dua Terduga Pelaku Ditangkap Jatanras Polda Sumut

Sambut HUT ke-81 RI, PWPM Gelar Lomba Dam Batu, Catur, dan Congklak antar Wartawan

Sambut HUT ke-81 RI, PWPM Gelar Lomba Dam Batu, Catur, dan Congklak antar Wartawan

Komentar
Berita Terbaru