Polres Sidimpuan Buka Layanan Telepon Pengaduan, Masyarakat Diimbau Bijak Menggunakan
Kitakini.news - Layanan telepon pusat pengaduan masyarakat atau dalam istilah asing Call Centre nomor 110 adalah nomor darurat bagi untuk menghubungi polisi. Petugas operator bersiaga 24 jam guna mewujudkan Polres Padangsidimpuan cepat melayani, mudah dan jelas tanpa biaya pulsa.
Baca Juga:
Dalam penyelenggaraan layanan tersebut,, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan/perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat. Sehingga dimungkinkan pengendalian respons kebutuhan masyarakat.
Dengan begitu, masyarakat di Kota Padangsidimpuan khususnya, bisa terhubung ke agen operator yang siaga 24 jam yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll), dan pengaduan peredaran narkoba, kejahatan serta tindak kekerasan.
"Kejahatan dapat diungkap karena cepatnya informasi yang diberikan masyarakat, saat ini Polres Padangsidimpuan sudah mengaktifkan telepon 110," ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan melalui Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga kepada Awak media di Mapolres Padangsidimpuan, Rabu (6/3/2024).
Kasi Humas mengatakan, layanan pengaduan dan informasi melalui 110 tersebut merupakan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sehingga warga diminta bijak menggunakannya.
"Layanan ini gratis. Jadi, tolong digunakan dengan bertanggung jawab jadi jangan nge-prank atau permainkan petugas," ujar Kasi Humas.
Tiga Tersangka Kasus Sabu Diserahkan, Masyarakat Dukung Kejaksaan dan Pengadilan Hukum Berat Pelaku
Kurir 20 Kg Ganja Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Kurir di Padangsidimpuan Bawa 20 Kg Ganja dan Sempat Gigit Lengan Petugas Saat Penangkapan
Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curat, Amankan Seorang Pelaku
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Ganja 10 Kg, Seorang Pelaku DPO