Selasa, 14 Juli 2026

MK Terima 251 Pengajuan Sengketa Pemilu 2024

Fitri - Minggu, 24 Maret 2024 22:55 WIB
MK Terima 251 Pengajuan Sengketa Pemilu 2024
Dokumentasi mkri.id
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 251 pengajuan sengketa pemilu 2024.
Kitakini.news -Hasil Pemilu 2024 telah diumumkan KPU, namun sengketa belum selesai. Tercatat Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 251 pengajuan sengketa pemilu 2024.

Baca Juga:

Sebagai informasi, perkara tersebut dibagi menjadi tiga gugatan yakni Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pilpres sebanyak 2 perkara, 9 perkara untuk DPD RI, dan 240 perkara DPRD/DPR.

Setidaknya data tersebut diperoleh dari laman resmi mkri.id, Minggu (24/3/2024).

Sebagai informasi, hingga saat ini, MK telah resmi menutup pendaftaran PHPU, sejak Sabtu (23/3/2024) pukul 00.00 WIB untuk sengketa pilpres, sedangkan untuk sengketa pileg ditutup dua jam sebelumnya yakni pada pukul 22.19 WIB.

Sidang gugatan PHPU sendiri akan dimulai pada Senin (25/3/2024). Untuk sidang gugatan pilpres, akan dilaksanakan selama 14 hari, yang dimulai sejak 25 Maret hingga 22 April 2024 hitungan hari kerja.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) optimis bisa menyelesaikan sengketa pemilu 2024 dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tepat waktu yakni selama 14 hari. Sidang PHPU akan dimulai pada Senin 27 Maret 2024, hingga 22 April, dihitung saat hari kerja saja.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, Satu Non Palu Enam Bulan

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, Satu Non Palu Enam Bulan

Diduga Tolak Laporan Pidana, Kanit Reskrim Lembah Gumanti Dilaporkan ke Propam Polda Sumbar

Diduga Tolak Laporan Pidana, Kanit Reskrim Lembah Gumanti Dilaporkan ke Propam Polda Sumbar

Larangan Rekam Media Warnai Sengketa Tanah Ulayat Eks HGU 1 di Kabupaten Solok

Larangan Rekam Media Warnai Sengketa Tanah Ulayat Eks HGU 1 di Kabupaten Solok

Gusmal Sebut Selesaikan Sengketa Tanah Ulayat Alahan Panjang Melalui Dialog Adat

Gusmal Sebut Selesaikan Sengketa Tanah Ulayat Alahan Panjang Melalui Dialog Adat

Kasasi Bupati Langkat Ditolak, LBH Medan Tuntut Eksekusi Putusan MK

Kasasi Bupati Langkat Ditolak, LBH Medan Tuntut Eksekusi Putusan MK

Tanah Adat “Dicuri” Pemda Solok, Kaum Melayu Kopong dan Pintu Rayo Lakukan Pemalangan

Tanah Adat “Dicuri” Pemda Solok, Kaum Melayu Kopong dan Pintu Rayo Lakukan Pemalangan

Komentar
Berita Terbaru