Minggu, 05 Juli 2026

Gusmal Sebut Selesaikan Sengketa Tanah Ulayat Alahan Panjang Melalui Dialog Adat

Pendekatan Konfrontatif Merugikan Semua Pihak
Sukri Chaniago - Rabu, 04 Februari 2026 21:37 WIB
Gusmal Sebut Selesaikan Sengketa Tanah Ulayat Alahan Panjang Melalui Dialog Adat
Mantan Bupati Solok yang kini menjabat Ketua LKAAM Kabupaten Solok, Gusmal Datuk Rajo Lelo SE. MM dengan latarbelakang pertemuan Kaum Malayu Kopong dan Kaum Malayu Rajo. (Foto : Dok)
Kitakini.news - Sengketa lahan kawasan Alahan Panjang Resort kembali menjadi sorotan publik dan memperlihatkan kompleksitas konflik tanah ulayat yang kerap terjadi di Sumatera dan berbagai wilayah Indonesia. Polemik ini melibatkan Pemerintah Kabupaten Solok, pihak swasta, serta masyarakat adat Melayu Kopong dan Melayu Pintu Rayo yang mengklaim hak ulayat atas kawasan tersebut.

Mantan Bupati Solok yang kini menjabat Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Solok, Gusmal Datuk Rajo Lelo, SE, MM, menilai penyelesaian konflik pertanahan di Alahan Panjang seharusnya ditempuh melalui dialog dan musyawarah adat, bukan pendekatan konfrontatif.

Baca Juga:

Gusmal meluruskan isu terkait dana Rp105 juta yang sempat berkembang di tengah masyarakat. Ia menegaskan dana tersebut bukan merupakan ganti rugi tanah ulayat, melainkan bagian dari upaya pendekatan persuasif yang difasilitasi pemerintah daerah pada masa kepemimpinan sebelumnya.

"Dana itu bukan ganti rugi. Itu diusahakan agar kawasan tersebut bisa ditinggalkan secara baik-baik oleh Pak Zainal sebagai perwakilan PT Danau Diatas Makmur. Pendekatannya penyelesaian damai," ujar Gusmal.

Ia mengingatkan bahwa konflik yang berkepanjangan hanya akan merugikan daerah, baik dari sisi stabilitas sosial, iklim investasi, maupun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Oleh karena itu, Gusmal mendorong pemerintah daerah membuka ruang dialog resmi dengan masyarakat adat Melayu Kopong dan Melayu Pintu Rayo yang memiliki keterikatan historis dengan lahan tersebut.

"Kalau saya tetap menyarankan buka saja ruang dialog antara Pemda dan masyarakat adat. Saya yakin persoalan bisa selesai. Mereka tidak akan mengganggu bangunan pemerintah yang sudah ada," katanya.

Namun di tengah dorongan penyelesaian secara dialogis tersebut, muncul persoalan baru yang memicu kekecewaan masyarakat adat. Pada Minggu, 1 Februari 2026, Pemerintah Kabupaten Solok menggelar diskusi bersama masyarakat adat terkait penyelesaian sementara sengketa tanah ulayat Alahan Panjang Resort.

Diskusi tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Solok, perwakilan Badan Aset Pemda, Satpol PP, DPRKPP, Forkopincam Lembah Gumanti, Camat Lembah Gumanti Andi Sofiani, S.Sos, unsur Polsek dan Koramil Lembah Gumanti, Wali Nagari Alahan Panjang Dahri, SH, perangkat nagari, tokoh pemuda, serta sejumlah awak media.

Dalam forum tersebut, disepakati bahwa akses pintu masuk Convention Hall Alahan Panjang Resort ditutup sementara hingga terdapat kejelasan dan penyelesaian masalah tanah ulayat antara pemerintah daerah dan masyarakat adat.

Namun, keesokan harinya pada Senin, 2 Februari 2026, kesepakatan tersebut dipertanyakan. Pemerintah Kabupaten Solok diketahui menurunkan sejumlah personel Satpol PP untuk membuka kembali akses yang sebelumnya disepakati ditutup, tanpa pemberitahuan kepada masyarakat adat. Pembukaan jalur itu juga disertai kehadiran sekelompok orang yang mengatasnamakan pemuda.

Tindakan tersebut memicu kekecewaan dan kemarahan masyarakat adat, yang menilai pemerintah tidak konsisten terhadap hasil musyawarah. Dalam perspektif hukum adat Minangkabau, mengingkari kesepakatan bersama dianggap mencederai nilai-nilai adat.

"Janji biaso mungkie, titian biaso lapuak," ungkap salah seorang pemangku adat, mengutip falsafah Minangkabau yang menegaskan bahwa janji yang diingkari akan merusak kepercayaan.

Ia mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menghormati adat dan musyawarah.

"Apakah anggota pemerintahan Kabupaten Solok ini bukan orang Minangkabau? Ini jelas melanggar hasil musyawarah yang sudah disepakati. Bagaimana masyarakat bisa percaya jika praktik seperti ini terus terjadi," ujarnya.

Menurut pemangku adat tersebut, apabila tidak ada klarifikasi atau tindak lanjut dari Bupati Solok, maka kepercayaan masyarakat adat terhadap pemerintah daerah akan semakin tergerus. Ia mengingatkan bahwa konflik tanah ulayat bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut marwah adat, keadilan sosial, dan hubungan jangka panjang antara pemerintah dan masyarakat.

Gusmal sendiri menilai sengketa Alahan Panjang Resort menjadi pelajaran penting tentang lemahnya administrasi pertanahan di masa lalu. Banyak aset dan lahan yang belum memiliki sertifikasi resmi sehingga memicu klaim tumpang tindih.

"Kalau belum tersertifikasi, persoalan bisa muncul kapan saja. Kepastian hukum itu penting, baik bagi pemerintah maupun masyarakat adat," ujarnya.

Sebagai Ketua LKAAM Kabupaten Solok, Gusmal menyebut pihaknya akan menjadikan kasus ini sebagai bahan kajian serius untuk mendorong pendataan tanah ulayat, penguatan dokumen adat, serta mediasi berbasis kearifan lokal. Langkah tersebut dinilai strategis agar hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi tanpa menghambat pembangunan daerah.

Kasus Alahan Panjang Resort kini menjadi cermin bagi daerah-daerah lain di Indonesia bahwa penyelesaian konflik tanah adat memerlukan konsistensi, penghormatan terhadap adat, dialog terbuka, serta kepastian hukum, agar tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Silaturahmi 41 Perguruan  Silek Tuo di Nagari Aripan Jadi Ajang Pelestarian Warisan Budaya Minangkabau

Silaturahmi 41 Perguruan Silek Tuo di Nagari Aripan Jadi Ajang Pelestarian Warisan Budaya Minangkabau

Tokoh Masyarakat dan Pemuda Dairi Dukung Persetujuan AMDAL PT Dairi Prima Mineral

Tokoh Masyarakat dan Pemuda Dairi Dukung Persetujuan AMDAL PT Dairi Prima Mineral

Diduga Tolak Laporan Pidana, Kanit Reskrim Lembah Gumanti Dilaporkan ke Propam Polda Sumbar

Diduga Tolak Laporan Pidana, Kanit Reskrim Lembah Gumanti Dilaporkan ke Propam Polda Sumbar

Larangan Rekam Media Warnai Sengketa Tanah Ulayat Eks HGU 1 di Kabupaten Solok

Larangan Rekam Media Warnai Sengketa Tanah Ulayat Eks HGU 1 di Kabupaten Solok

Tanah Adat “Dicuri” Pemda Solok, Kaum Melayu Kopong dan Pintu Rayo Lakukan Pemalangan

Tanah Adat “Dicuri” Pemda Solok, Kaum Melayu Kopong dan Pintu Rayo Lakukan Pemalangan

Masyarakat Adat Minangkabau Deklarasi di DPRD Sumbar, Tolak Sertifikasi Tanah Ulayat

Masyarakat Adat Minangkabau Deklarasi di DPRD Sumbar, Tolak Sertifikasi Tanah Ulayat

Komentar
Berita Terbaru