Larangan Rekam Media Warnai Sengketa Tanah Ulayat Eks HGU 1 di Kabupaten Solok
Kitakini.news - Sengketa tanah ulayat adat antara Ahli Waris Kaum Malayu Kopong dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok kembali memanas. Persoalan ini berkaitan dengan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) 1 yang hingga kini masih dipersoalkan status kepemilikannya.
Baca Juga:
Dalam pertemuan yang berlangsung baru-baru ini, perwakilan ahli waris, M. Harris, secara langsung menyampaikan permintaan kepada Bupati Solok, Jon Firman Pandu, agar tidak ada aktivitas apa pun di atas lahan yang disengketakan hingga tercapai penyelesaian yang jelas.
"Sampai ada penyelesaian, jangan ada aktivitas sementara dalam daerah tanah eks HGU 1. Ini masih ada pembedahan dan penimbunan rawa. Tolong Bapak bijaksana dalam bersikap dan mengikuti kesepakatan beberapa hari yang lalu," kata M. Harris di hadapan Bupati Solok.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Solok Jon Firman Pandu menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah melakukan langkah koordinasi dengan aparat penegak hukum. Ia juga menyebutkan bahwa aktivitas di kawasan tersebut telah mendapat perhatian serius dari pemerintah kabupaten.
"Untuk penyelesaian, kita sudah koordinasi dengan kejaksaan. Untuk aktivitas dalam daerah HGU 1 sudah disurati oleh Sekda," ujar Jon Firman Pandu.
Ahli waris menyebutkan, sebagai orang Minang Kabau yang sangat menghormati adat, bahkan dalam sengketa di Sumatera Barat, hukum adat jauh lebih didahulukan dari pada hukum negara merupakan pengakuan negara terhadap adat istiadat yang hingga saat ini masih dijunjung tinggi di Sumatera Barat.
"Sebagai orang Minang yang ber-adat, tentu Pak Bupati jauh lebih paham daripada saya. Oleh karena itu, kami hanya meminta agar Pak Bupati yang dipilih oleh masyarakat di Kabupaten Solok yang tentu mayoritas masyarakat Minangkabau, untuk menghargai adat istiadat peninggalan leluhur kita,"sambut ahli waris.
Namun, suasana pertemuan sempat memanas ketika Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, melarang awak media untuk melakukan perekaman. Larangan tersebut disampaikan secara langsung di lokasi pertemuan.
"Jangan direkam, ini tidak boleh direkam," kata Medison seperti pejabat yang tidak paham hukum kepada awak media menghalangi tugas-tugas jurnalistik
Larangan tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat dan ahli waris yang hadir. Sejumlah warga menyebut bahwa kehadiran media justru diminta oleh masyarakat untuk mendampingi mereka dalam mempertanyakan kepastian hak atas tanah ulayat yang disengketakan.
"Sepertinya Sekda ingin menutupi sebagian informasi ini," ujar salah seorang perwakilan ahli waris kaum.
Dalam forum tersebut, Ahli Waris Kaum Malayu Kopong kembali menegaskan kesiapannya untuk membuka data secara transparan terkait kepemilikan lahan bekas HGU 1.
"Mari kita adu data, kepada setiap pihak yang mengaku sebagai pemilik awal ataupun sekarang tentang tanah eks HGU 1," kata perwakilan ahli waris.
Pernyataan itu ditanggapi oleh Sekda Medison yang menyebut bahwa pembahasan tersebut tidak tepat dilakukan dalam forum saat itu.
"Bukan di sini kita bahas hal itu," ujar Medison.
Namun, pernyataan tersebut kembali dibalas oleh pihak ahli waris dengan sikap tegas namun terbuka.
"Ok, di mana pun Bapak mau, saya siap. Mari kita katakan yang hak itu adalah hak," ucap perwakilan Ahli Waris Kaum Malayu Kopong.
Situasi yang semakin memanas akhirnya membuat Bupati Solok Jon Firman Pandu meminta Sekretaris Daerah untuk meninggalkan lokasi pertemuan guna mencegah kondisi semakin keruh. Pertemuan pun kemudian dilanjutkan dengan suasana yang lebih kondusif.
Hingga berita ini diturunkan, sengketa tanah ulayat eks HGU 1 tersebut masih belum menemui titik terang. Masyarakat dan ahli waris berharap pemerintah daerah dapat bersikap transparan, adil, dan menjunjung tinggi hak-hak adat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diduga Tolak Laporan Pidana, Kanit Reskrim Lembah Gumanti Dilaporkan ke Propam Polda Sumbar
Tanah Adat “Dicuri” Pemda Solok, Kaum Melayu Kopong dan Pintu Rayo Lakukan Pemalangan