Minggu, 05 Juli 2026

Gelapkan Uang Perusahaan, Mantan Karyawan PT Otsuka Dihukum Dua Tahun Penjara

Heru - Kamis, 06 Juni 2024 14:12 WIB
Gelapkan Uang Perusahaan, Mantan Karyawan PT Otsuka Dihukum Dua Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara penggelapan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Mantan karyawan PT Otsuka Distribution Indonesia, Fariz Rizki (27) divonis pidana dua tahun penjara. Warga Jalan M. Yacub, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan itu dinilai terbukti bersalah melakukan penggelapan uang milik perusahaan sebesar Rp65 juta lebih.

Baca Juga:

"Menyatakan terdakwa Fariz Rizki terbukti bersalah melanggar Pasal 374 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi dengan masa penahanan," vonis Ketua majelis hakim Eti Astuti, di ruang sidang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/6/2024).

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, karena telah meresahkan dan merugikan keuangan perusahan PT Otsuka Distribution Indonesia sebesar Rp65.799.200 atau Rp65 juta lebih.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP. Frianto Naibaho yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Menanggapi putusan itu, terdakwa Fariz Rizki yang dihadirkan langsung ke persidangan menyatakan dengan tegas mengajukan upaya banding. Sementara, JPU AP. Frianto Naibaho masing menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Diketahui, dalam dakwaan JPU Frianto Naibaho, terdakwa Fariz Rizki yang merupakan karyawan di PT Otsuka Distribution Indonesia sebagai sales sejak bulan Mei 2019, sering membuat bon faktur fiktif yang merugikan perusahaan.

Kemudian pada tanggal 28 Mei 2021, pihak PT Otsuka Distribution Indonesia melakukan audit dan dari hasil audit tersebut diketahui terdakwa telah mempergunakan uang perusahaan, untuk keperluan pribadinya tanpa seizin perusahaan.

Bahkan, terdakwa juga mengakui hal tersebut serta membuat surat pernyataan bahwa terdakwa telah melakukan fraud/orderan fiktif dan menyebabkan kerugian perusahaan.

Akibat perbuatan terdakwa, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp65 juta lebih, sehingga merasa keberatan dan melaporkan perbuatan terdakwa kepada Pihak Kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Korupsi Penanggulangan Bencana, Mantan Kepala BPBD Tebing Tinggi Dituntut 6,5 Tahun

Korupsi Penanggulangan Bencana, Mantan Kepala BPBD Tebing Tinggi Dituntut 6,5 Tahun

Karyawan MBG Ditangkap Bersama Barang Bukti Sabu 10 Kilogram dan Ribuan Catridge Vafe

Karyawan MBG Ditangkap Bersama Barang Bukti Sabu 10 Kilogram dan Ribuan Catridge Vafe

‎Sidang PHI PT Tor Ganda, Hakim: Saudara Saksi Bisa Kami Perintahkan Supaya Ditahan  ‎

‎Sidang PHI PT Tor Ganda, Hakim: Saudara Saksi Bisa Kami Perintahkan Supaya Ditahan ‎

Pertamina Patra Niaga Resmikan Taman Asuh Anak di Medan, Dukung Kesejahteraan Karyawan dan Keluarga Muda Kerja

Pertamina Patra Niaga Resmikan Taman Asuh Anak di Medan, Dukung Kesejahteraan Karyawan dan Keluarga Muda Kerja

Kebakaran Hanguskan Dua Rumah di Medan Sunggal

Kebakaran Hanguskan Dua Rumah di Medan Sunggal

Diduga Merampas Aset Karyawan, Ashanty Dilaporkan ke Polisi

Diduga Merampas Aset Karyawan, Ashanty Dilaporkan ke Polisi

Komentar
Berita Terbaru