Hanya di Jakarta, Ada Jentik Nyamuk di Rumah Kena Denda Rp50 Juta
Melansir berbagai sumber, Senin (9/6/2024), hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang pengendalian penyakit demam berdarah dengue (DBD) Pasal 21 ayat (1).
Baca Juga:
"Barang siapa yang di tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti atau jentik nyamuk Aedes albopictus dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp50 juta atau kurungan paling lama dua bulan," demikian bunyi peraturan itu.
Terkait itu, pihak Satpol PP Jakarta Timur mengatakan, sebelum denda diberikan, akan ada surat peringatan terlebih dahulu. Pemberlakuan perda tersebut menyasar warga, tempat usaha, perkantoran, sekolah, tempat ibadah, hingga rumah sakit.
Proses penegakan perda ini melalui dua mekanisme, pertama melalui pemberantasan sarang nyamuk (PSN) rutin dilakukan kader juru pemantau jentik (Jumantik) pada Selasa dan Jumat.
Pelaksanaan PSN dan penyampaian teguran dilakukan bersamaan, sama-sama diperiksa keberadaan nyamuknya. Jika ada nyamuk atau jentiknya, maka yang bertanggung jawab adalah pemilik rumah, kantor, dan sebagainya.
Setelah itu, baru kemudian dilakukan berita acara pemeriksaan lapangan lalu disusul dengan surat peringatan tertulis (SP 1) untuk segera membersihkan dan mengingatkan untuk memberantas sarang nyamuk seminggu dua kali.
Setelah SP 1 diberikan masih ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti, Satpol PP Jakarta Timur akan melayangkan SP 2 kepada pemilik tempat.
Bila setelah SP 2 kembali ditemukan ada jentik nyamuk Aedes aegypti barulah Satpol PP Jakarta Timur melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pihak yang melanggar yakni dengan denda paling banyak Rp50 juta atau kurungan paling lama dua bulan.*
PDI Perjuangan Sumut Peringati 30 Tahun "Kudatuli" Dengan Atraksi
Tiga Warga Matraman Ditangkap Terkait Bentrokan yang Tewaskan Dua Orang
Polisi Selidiki Kematian Kepala Rumahtangga Mantan Jampidsus Febri
Sepertiga Aset Pemprovsu Belum Bersertifikat, Pansus Dorong Pembentukan Badan Khusus Pengelola Aset
Bobby Tutup Jamdasu XI, Hadiahi 19 Petugas Upacara Berangkat ke Jamnas 2026