Rabu, 26 Agustus 2026

Tol Limapuluh-Kisaran Mulai Berbayar, Ini Tarifnya

Fitri - Rabu, 12 Juni 2024 18:47 WIB
Tol Limapuluh-Kisaran Mulai Berbayar, Ini Tarifnya
Instagram.com/@explorebatubara
Tol Lima Puluh-Kisaran.

Kitakini.news - Kenikmatan warga menggunakan tol Lima Puluh-Kisaran tanpa tarif tanpaknya akan berenti. Pasalnya PT Hutama Karya (Persero) segera akan memasang biaya bagi yang akan melintas.

Baca Juga:

"Sebentar lagi Hutama Karya akan menetapkan tarif pada Jalan Tol Indrapura-Kisaran seksi Limapuluh-Kisaran nih," dikutip dari akun Instagram resmi @hutamakaryatollroad, Rabu (12/6/2024).

Sebagai informasi, jalan tol Limapuluh-Kisaran telah dioperasikan tanpa tarif sejak Rabu (15/05/2024) pukul 07.00 WIB. Selain itu jalan tol ini juga telah diuji coba dengan dioperasikan secara fungsional pada Mudik Lebaran 2024.

Jalan tol Limapuluh-Kisaran juga sudah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang sebelumnya telah diuji melalui agenda Uji Laik Fungsi (ULF)pada 29 Februari - 1 Maret 2024 dan telah mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) pada 28 Maret 2024.

Penetapan tarif ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1228/KPTS/M/2024 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan dan Besaran Tarif Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi 2 (Limapuluh-Kisaran).

Ya, PT Hutama Karya akan memberlakukan tarif jalan tol Indrapura-Kisaran Seksi 2 Limapuluh-Kisaran sepanjang 32,15 kilometer. Ruas tol ini merupakan sambungan dari tol Indrapura-Kisaran Seksi 1 Indrapura-Limapuluh yang sebelumnya sudah beroperasi dan bertarif sejak 10 November 2023.

Nah, berikut rincian tarif Tol Limapuluh-Kisaran yang akan segera diberlakukan Hutama Karya:

1. Junction Indrapura-Kisaran
Gol I Rp64.000; Gol II & III Rp96.000; Gol IV & V Rp128.000

2. Limapuluh-Kisaran
Gol I Rp43.500; Gol II & III Rp65.500; Gol IV & V Rp87.000

3. Kisaran-Limapuluh
Gol I Rp43.500; Gol II & III Rp65.500; Gol IV & V Rp87.000

4. Kisaran-Junction Indrapura
Gol I Rp64.000; Gol II & III Rp96.000; Gol IV & V Rp128.000*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ancaman Hukuman Mati, Paman dan Kemanakan Berulangkali Bawa Sabu Jumlah Banyak di Sumut

Ancaman Hukuman Mati, Paman dan Kemanakan Berulangkali Bawa Sabu Jumlah Banyak di Sumut

Salmon Sumihar: Pengutipan Parkir Rp20 Ribu di Deleng Singkut Karo Rusak Kepercayaan Wisatawan

Salmon Sumihar: Pengutipan Parkir Rp20 Ribu di Deleng Singkut Karo Rusak Kepercayaan Wisatawan

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu di Asahan, Tiga Orang Ditangkap di Rumah Makan

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu di Asahan, Tiga Orang Ditangkap di Rumah Makan

HUT ke-28 PAN, Yahdi Khoir Apresiasi Perhatian Gubsu Terhadap Perbaikan Infrastruktur di Batubara

HUT ke-28 PAN, Yahdi Khoir Apresiasi Perhatian Gubsu Terhadap Perbaikan Infrastruktur di Batubara

Kuasa Hukum Dhody Thahir Curiga Ada Pihak Kuat di Balik Perkara, Surat yang Dipersoalkan Justru Dibuat Pengacara

Kuasa Hukum Dhody Thahir Curiga Ada Pihak Kuat di Balik Perkara, Surat yang Dipersoalkan Justru Dibuat Pengacara

Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Dhody Thahir: Polisi Harus Tunjukkan Surat Yang Disebut Palsu

Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Dhody Thahir: Polisi Harus Tunjukkan Surat Yang Disebut Palsu

Komentar
Berita Terbaru