Sabtu, 04 Juli 2026

Percepat Penyusunan RUU Pelayaran, Komisi V DPR-RI Kunker ke Pelabuhan Belawan

Sasminto - Jumat, 21 Juni 2024 17:13 WIB
Percepat Penyusunan RUU Pelayaran, Komisi V DPR-RI Kunker ke Pelabuhan Belawan
(dpr.go.id/Ridwan/vel)
Tim Komisi V DPR-RI Kunker ke Pelabuhan Belawan guna mempercepat penyusunan RUU Pelayaran

Kitakini.news - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Belawan, Kota Medan guna mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelayaran.

Baca Juga:

Kunker ini dilakukan karena dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) terakhir, telah ditetapkan bahwa revisi UU Pelayaran akan dibawa ke Rapat Paripurna, Selasa (25/6/2024) mendatang untuk disahkan menjadi Inisiatif DPR-RI atau Pembicaraan Tingkat I.

Selain itu, revisi ketiga UU Nomor 17 tahun 2008 ini telah ditetapkansebagai Program Legislasi Nasional RUU Prioritas tahun 2024. Karena itu, untuk mempertajam masukan di revisi UU tersebut,

Kunker Tim Komisi V DPR-RI ke Pelabuhan Belawan Medan ini disambut jajaran PT Pelni, PT Pelindo dan PT ASDP.

Ketua Tim Kunker Komisi V, Roberth Rouw menjelaskan tujuan dari perubahan ketiga UU tersebut untuk mewujudkan kedaulatan dan meningkatkan peran dunia pelayaran Indonesia, mewujudkan biaya logistik pelayaran yang murah dan efisien, meningkatkan daya saing dalam penyelenggaraan pelayaran Indonesia.

Kemudian, lanjut Roberth, meningkatkan nilailogistic performanceindex (LPI) dalam penyelenggaran kepelabuhan di Indonesia serta mendorong pemberdayaan pelayaran rakyat, pengawasan pengelolaan Terminal Khusus (TK) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), serta memperjelas kedudukan dan status kelembagaan penjaga laut dan pantai.

"Untuk itu, urgensi perubahan Undang-Undang tentang Pelayaran, selain untuk sinkronisasi dengan Undang-Undang tentang Cipta Kerja, terdapat juga beberapa permasalahan, perkembangan, dan kebutuhan hukum yang dirasa perlu direspons untuk menyempurnakan undang-undang ini," bebernya.

Sebagai informasi, UU Nomor 17 Tahun 2008 ini sebelumnya telah mengalami dua kali perubahan. Perubahan substansi di UU Pelayaran itu terkait telah disahkannya UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Setidaknya terdapat 60 lebih pasal UU Pelayaran tahun 2008 yang direvisi. Pasal sebanyak itu, ada yang diubah, ditambah dan sebagian ada yang dihapus.

Perubahan ketiga UU tersebut terkait adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 yang salah satu ruang lingkupnya membahas soal pelayaran, yang salah satunya investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Genset Diduga Tak Berfungsi, Praktisi Hukum Minta Direktur Utama RS PHCM Belawan Dicopot Jika Terbukti Lalai

Genset Diduga Tak Berfungsi, Praktisi Hukum Minta Direktur Utama RS PHCM Belawan Dicopot Jika Terbukti Lalai

Rugikan PT TSI Rp123,2 M, Eks Asisten Manager Divonis 5,5 Tahun Penjara

Rugikan PT TSI Rp123,2 M, Eks Asisten Manager Divonis 5,5 Tahun Penjara

Kebakaran Kapal Bertambah, Hanguskan Tujuh Unit Kapal Nelayan

Kebakaran Kapal Bertambah, Hanguskan Tujuh Unit Kapal Nelayan

Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Raih Best Corporate Branding Award

Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Raih Best Corporate Branding Award

Tiga Pekan Operasi Antik Toba, Polres Pelabuhan Belawan Amankan Puluhan Orang

Tiga Pekan Operasi Antik Toba, Polres Pelabuhan Belawan Amankan Puluhan Orang

Gerebek Lokasi Judi, Pemuda di Belawan Rusak Mesin Tembak Ikan

Gerebek Lokasi Judi, Pemuda di Belawan Rusak Mesin Tembak Ikan

Komentar
Berita Terbaru