Sutarto Terima Dua Naskah Akademik Dua Ranperda Inisiatif DPRD Sumut
Kitakini.news - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Sutarto menerima dua naskah akademik, dari Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), di ruang kerjanya, Jumat (21/6/2024).
Baca Juga:
- Salmon Sumihar: Pengutipan Parkir Rp20 Ribu di Deleng Singkut Karo Rusak Kepercayaan Wisatawan
- HUT ke-28 PAN, Yahdi Khoir Apresiasi Perhatian Gubsu Terhadap Perbaikan Infrastruktur di Batubara
- Kuasa Hukum Dhody Thahir Curiga Ada Pihak Kuat di Balik Perkara, Surat yang Dipersoalkan Justru Dibuat Pengacara
Masing-masing kedua Ranperda itu yakni, Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen dan Ranperda tentang pengelolaan dan pemanfaatan perhutanan sosial.
Kepada awak media, Sutarto menjelaskan kedua Ranperda merupakan inisiatif DPRD Sumut dan dibutuhkan keberadaannya.
"Kita harapkan kedua Ranperda ini nantinya, mampunya memberikan dampak positif bagi masyarakat Sumut. Kita (Pimpinan DPRD Sumut) akan meneruskan naskah akademik ini ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk kemudian dibahas," katanya di Medan, Senin (24/6/2024).
Lebih lanjut Sutarto mengatakan, Perda perlindungan konsumen diperlukan untuk menciptakan iklim usaha yang baik di Sumatera Utara.
"Juga menjamin terpenuhinya hak-hak konsumen dan pelaku usaha dalam memberikan kewajibannya," katanya.
Kemudian, lewat Perda Perhutanan Sosial, pengelolaan hutan dilakukan peningkatan kesejahteraan masyarakat luas.
"Tentunya dengan pemanfaatan hutan dengan cara yang ramah lingkungan," pungkasnya. (**)
Salmon Sumihar: Pengutipan Parkir Rp20 Ribu di Deleng Singkut Karo Rusak Kepercayaan Wisatawan
HUT ke-28 PAN, Yahdi Khoir Apresiasi Perhatian Gubsu Terhadap Perbaikan Infrastruktur di Batubara
Kuasa Hukum Dhody Thahir Curiga Ada Pihak Kuat di Balik Perkara, Surat yang Dipersoalkan Justru Dibuat Pengacara
Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Dhody Thahir: Polisi Harus Tunjukkan Surat Yang Disebut Palsu
Ricky Anthony Apresiasi Polres Dairi Gercep Amankan Pelaku Penganiayaan Anak