Sabtu, 22 Agustus 2026

Pemko Binjai Launching Pembayaran PBB-BPHTB Melalui QRIS

- Kamis, 18 Juli 2024 00:03 WIB
Pemko Binjai Launching Pembayaran PBB-BPHTB Melalui QRIS
(Kitakini.news/Junaidi)
Walikota Binjai Amir Hamzah Lauching pembayaran PBB-BPHTB melalui QRIS

Kitakini.news -Pemerintah Kota Binjai melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) berkolaborasi dengan Bank Sumut menggelar Launching Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Daerah Lainnya Kota Binjai melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Lapangan Kebun Lada, Rabu (17/7/2024).

Baca Juga:

Dalam sambutannya, Walikota Binjai Amir Hamzah berharap dengan diluncurkannya QRIS sebagai pembayaran pajak dan retribusi, dapat memberikan kemudahan dalam bertransaksi.

Amir Hamzah juga berharap dapat dilakukan sinergi dan kolaborasi antara Pemko Binjai dengan Bank Sumut dalam rangka mensosialisasikan secara masif terkait penggunaan QRIS dalam pembayaran pajak dan retribusi secara optimal.

"Saya berharap dengan adanya QRIS dalam pembayaran pajak dan retribusi semakin memberikan kemudahan masyarakat dalam bertransaksi," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) BPKPD Kota Binjai Maywanto mengatakan pengadaan pembayaran pajak melalui QRIS akan dilakukan secara bertahap.

"Akan disebar di kantor-kantor Lurah dulu, jadi masyarakat dapat bayar pajak di Kantor Lurah, lalu scan QRIS-nya juga akan disebar di tempat-tempat umum," ucapnya.

Ia berharap, kedepannya masyarakat dapat rutin membayar pajak melalui QRIS. "Harapan kedepannya, kami berharap masyarakat dapat menggunakan QRIS ini, dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk semakin rajin membayar pajak mengingat aksesnya yang sudah semakin mudah," pungkasnya.

Pada kesempatan ini, Pemko Binjai juga memberi penghargaan untuk masyarakat yang patuh dalam membayar pajak dan retribusi daerah lainnya.

Adapun penghargaan tersebut meliputi, Penghargaan Wajib Pajak PBB Terpatuh diraih oleh Jutarwi Nyo, Tansri Hasan, dan Muhammad Andry Sistiawan, Penghargaan Wajib Pajak Restoran Terpatuh diraih oleh Jco Donuts & Coffee, RM Punokawan, RM Etek Jaya, Pondok Lesehan 88, Biestro, Soetta Dinning Hall, Get Steak, serta Median Cafe.

Kemudian, Penghargaan Wajib Pajak Reklame Terpatuh diraih oleh Mahkota Aksesoris, penghargaan Wajib Pajak Parkir Terpatuh diraih oleh RS. Artha Medica Binjai, penghargaan Wajib Pajak Air Tanah Terpatuh diraih oleh PT. Delta Kristal. PPAT pembayar BPHTB Terbaik diraih oleh Julita Sagala, Intes Nurliana, Reza Zuriansyah.

Selanjutnya, penghargaan Kecamatan Terbaik diraih oleh Kecamatan Binjai Utara, Kecamatan Binjai Barat, dan Kecamatan Binjai Timur, serta penghargaan Kelurahan Terbaik diraih oleh Kelurahan Timbang Langkat, Kelurahan Cengkeh Turi, dan Kelurahan Sukamaju. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
PQN Medan DigiFest 2026 Resmi Dibuka, Rico Waas Andalkan QRESTO untuk Perkuat Digitalisasi Pajak

PQN Medan DigiFest 2026 Resmi Dibuka, Rico Waas Andalkan QRESTO untuk Perkuat Digitalisasi Pajak

Pojok PBB Hadir di Medan DigiFest 2026, Bapenda Medan Permudah Pembayaran Pajak Digital

Pojok PBB Hadir di Medan DigiFest 2026, Bapenda Medan Permudah Pembayaran Pajak Digital

Timnas Voli Putra Indonesia Geber Persiapan Asian Games

Timnas Voli Putra Indonesia Geber Persiapan Asian Games

Bapenda Medan Selesaikan Kesalahan Data PBB, Warga Menteng Indah Beri Apresiasi

Bapenda Medan Selesaikan Kesalahan Data PBB, Warga Menteng Indah Beri Apresiasi

Bapenda Medan : PBB  Naik Jadi 43,10 Persen per Agustus 2026

Bapenda Medan : PBB Naik Jadi 43,10 Persen per Agustus 2026

Abdul Rahim Desak Pemprovsu Benahi Tata Kelola Keuangan

Abdul Rahim Desak Pemprovsu Benahi Tata Kelola Keuangan

Komentar
Berita Terbaru