Residivis Narkoba Ini Kembali Mengedar Sabu di Batunadua Jae Padangsidimpuan
Kitakini.news - Seorang pria berinisial MS (47 tahun), residivis narkoba nekat kembali menjadi pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga:
Petugas Polres Padangsidimpuan melakukan penangkapan terhadap pelaku pada 1 Desember 2024 lalu. Namun diduga untuk kepentingan pengembangan penyelidikan, informasi tersebut sengaja tidak dipublikasikan.
Awal penangkapan sang residivis, saat petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan warga setempat yang resah dengan peredaran sabu di kelurahan tersebut.
"Saat itu petugas melihat pelaku sedang duduk di warung dengan meletakkan sebuah kotak rokok di bagian belakangnya. Setelah pemeriksaan ternyata isinya terdapat dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 2,26 Gram," ujar Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Gunawan Efendi, Rabu (18/12/2024).
Hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang harma itu dari seorang yang tinggal di Kelurahan Padangmatinggi. Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Padangsidimpuan.
Polres Tapteng Sikat Dua Pengedar Sabu di Sorkam Barat
Bawa 7 Paket Sabu di Pinggir Jalan, Pemuda di Tapteng Ditangkap Polisi
Penggeledahan Kamar Hotel di Siantar Ungkap Peredaran Sabu
Polsek Gunungmalela Ringkus Remaja Pria dengan 1,78 Gram Sabu di Pinggiran Sungai
Obrak Abrik Kantor PT PNM Mekar Hingga Melarikan Sepeda Motor, Pria 30 Tahun Ini Diangkut Petugas