PDI-Perjuangan Desak Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015
Kitakini.news - Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) mengajukan permohonan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan.
Baca Juga:
Anggota Fraksi PDI-Perjuangan, Lily mengungkapkan pencabutan ini penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap rencana tata ruang wilayah Kota Medan.
Lily menjelaskan bahwa sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2007, Kota Medan seharusnya memiliki ruang terbuka hijau (RTH) seluas 30% dari total luas wilayah. Namun, saat ini masih terdapat kekurangan RTH seluas 3.366 hektar.
"RTH sangat penting untuk fungsi rekreasi, olahraga, dan resapan air. Pemerintah Kota Medan harus lebih serius dalam menangani masalah ini," ungkapnya, Selasa (11/2/2025).
Lily juga mempertanyakan mengapa pencabutan Perda ini baru diajukan sekarang, padahal seharusnya sudah dilakukan pada tahun 2022.
PDI-Perjuangan berharap agar langkah-langkah konkret segera diambil untuk memperbaiki tata ruang dan memenuhi kebutuhan masyarakat di Kota Medan.
Eko Afrianta Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Amalkan Nilai Pancasila
Rico Waas Dorong Sinergi Pemko dan DPRD Medan Genjot Pertumbuhan Ekonomi
Susun Program Kerja 2027, Pemko dan DPRD Medan Fokus Ekonomi, Pendidikan dan Kesehatan
"Datang ke Rumah Saudara Dikira Pinjam Uang", Sofyan Tan Bagikan Luka Kemiskinan di Hadapan Penerima PIP
Jusup Ginting: Pertamina Harus Segera Pastikan Kapan Berakhirnya Antrean BBM di Medan