PDI-Perjuangan Desak Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015
Kitakini.news - Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) mengajukan permohonan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan.
Baca Juga:
Anggota Fraksi PDI-Perjuangan, Lily mengungkapkan pencabutan ini penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap rencana tata ruang wilayah Kota Medan.
Lily menjelaskan bahwa sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2007, Kota Medan seharusnya memiliki ruang terbuka hijau (RTH) seluas 30% dari total luas wilayah. Namun, saat ini masih terdapat kekurangan RTH seluas 3.366 hektar.
"RTH sangat penting untuk fungsi rekreasi, olahraga, dan resapan air. Pemerintah Kota Medan harus lebih serius dalam menangani masalah ini," ungkapnya, Selasa (11/2/2025).
Lily juga mempertanyakan mengapa pencabutan Perda ini baru diajukan sekarang, padahal seharusnya sudah dilakukan pada tahun 2022.
PDI-Perjuangan berharap agar langkah-langkah konkret segera diambil untuk memperbaiki tata ruang dan memenuhi kebutuhan masyarakat di Kota Medan.
Menemukan Harmoni dan Ketenangan Jiwa Lewat Ayunan Lembut Tai Chi
“Jangan Berhenti, Pak”: Kisah di Balik Buku yang Diluncurkan di Usia 67 Tahun Sofyan Tan
Sofyan Tan: Fotografi Adalah Arsip Visual Kebudayaan dan Cermin Identitas Bangsa
Saipul Bahri Warning Kepling, Lurah dan Camat Dalam Penataan PKH Medan Makmur
Optimalisasi PAD Medan, Rico Waas Tegaskan Tidak Asal Naikkan Tarif Pajak