Komisi 4 DPRD Medan Siap Tindak Lanjuti Pelanggaran Pembangunan di Pulo Brayan
Kitakini.news - Komisi 4 DPRD Medan berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemilik bangunan yang berlokasi di Jalan Cemara Gg. Kelapa 1, Pulo Brayan Darat 2.
Baca Juga:
Langkah ini diambil setelah adanya tuduhan bahwa pemilik bangunan perumahan dengan enam pintu tersebut melanggar peraturan yang berlaku, meskipun telah diberikan peringatan untuk menghentikan pembangunan.
"Pembangunan ini harus segera dihentikan. Kami mendesak Satpol PP untuk segera mengambil tindakan," ucap Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, Kamis (10/4/2025).
Pernyataan ini muncul setelah pihaknya menerima sejumlah laporan dari warga yang merasa keberatan dengan proyek tersebut.
Sebelumnya, warga sekitar, terutama pemilik rumah di belakang bangunan, mengungkapkan ketidaknyamanan yang mereka alami akibat debu dan material yang jatuh ke halaman rumah mereka. Sayangnya, keluhan tersebut tampaknya tidak mendapatkan perhatian yang memadai dari pihak pengembang.
"Saya sudah berulang kali mengingatkan para pekerja untuk memasang jaring penghalang agar material tidak jatuh ke halaman rumah, tetapi tidak ada tindakan yang diambil," ungkap Sumuang Nababan, salah satu pemilik rumah yang terdampak.
Menanggapi situasi ini, Paul bertekad untuk segera memanggil pemilik bangunan. Ia menekankan bahwa selain mengganggu kenyamanan tetangga, proyek tersebut juga tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG) yang sah.
Eko Afrianta Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Amalkan Nilai Pancasila
Rico Waas Dorong Sinergi Pemko dan DPRD Medan Genjot Pertumbuhan Ekonomi
Susun Program Kerja 2027, Pemko dan DPRD Medan Fokus Ekonomi, Pendidikan dan Kesehatan
Manaek: Komisi B DPRD Sumut Beri Waktu 3 Hari Pertamina Tuntaskan Kelangkaan BBM
Jusup Ginting: Pertamina Harus Segera Pastikan Kapan Berakhirnya Antrean BBM di Medan