Subandi Dukung Penghapusan Zonasi, Usul Sistem Domisili Untuk PPDB
Kitakini.news -Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRD Sumut0 HM Subandi mendukung terhadap penerapan sistem domisili sebagai pengganti sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sumut.
Baca Juga:
- HUT ke-28 PAN, Yahdi Khoir Apresiasi Perhatian Gubsu Terhadap Perbaikan Infrastruktur di Batubara
- Kuasa Hukum Dhody Thahir Curiga Ada Pihak Kuat di Balik Perkara, Surat yang Dipersoalkan Justru Dibuat Pengacara
- Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Dhody Thahir: Polisi Harus Tunjukkan Surat Yang Disebut Palsu
Menurutnya, sistem zonasi yang selama ini diterapkan telah menimbulkan berbagai persoalan di masyarakat."Sewaktu Wakil Menteri hadir dalam pelantikan BMPS di Sumatera Utara, saya sudah sampaikan agar sistem zonasi dihapus karena banyak menimbulkan permasalahan," ujar Subandi kepada wartawan di gedung dewan, Rabu (7/5/2025).
Usulan tersebut, lanjut Politisi Partai Gerindra ini, mendapat tanggapan positif dari Wakil Menteri yang mengakui bahwa masalah serupa juga terjadi di berbagai provinsi lain. Kini, pemerintah tengah merumuskan sistem baru berbasis domisili sebagai alternatif yang lebih adil dan realistis.
Menurut Subandi, beberapa waktu lalu pihaknya sudah menerima informasi awal mengenai rencana penerapan sistem domisili. Bahkan, dalam rapat yang ia pimpin di Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, sejumlah kriteria teknis sudah disusun.
"Tetapi semua itu harus ditetapkan dalam surat keputusan resmi. Saya tidak bisa berbicara banyak sebelum ada keterangan langsung dari Kepala Dinas Pendidikan," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa perbedaan utama antara sistem zonasi dan domisili terletak pada dasar seleksi yakni zonasi menekankan jarak fisik dari sekolah, sedangkan domisili mengacu pada wilayah tempat tinggal yang tercatat secara sah.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi E DPRD Sumut, Luhut Simanjuntak, menyoroti ketimpangan jumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Medan dibandingkan dengan daerah lain.Ia menyebutkan rencana pembagian wilayah PPDB hingga ke tingkat kelurahan untuk mengatasi hal tersebut.
Terkait isu penyalahgunaan Kartu Keluarga (KK) dalam PPDB, Subandi menyatakan perlu adanya ketentuan yang lebih ketat. Salah satu opsi yang diusulkan adalah memperpanjang masa domisili minimal menjadi dua tahun untuk mencegah praktik manipulatif.
Dalam rapat tersebut, Komisi E DPRD Sumut juga menyampaikan pemakluman atas ketidakhadiran Kepala Dinas Pendidikan Sumut karena sedang menjalankan tugas di luar kota. Berdasarkan informasi dari Sekretaris Dinas, Kadis tengah berada di Nias untuk meninjau pemasangan jaringan listrik di sekolah-sekolah di wilayah tersebut.
Meski rapat dengar pendapat resmi akhirnya batal, beberapa anggota Komisi E yang hadir antara lain Luhut Simanjuntak, Fatimah, Pantur Banjarnahor, Ahmad Darwis, dan Ketua Komisi E M. Subandi, tetap melanjutkan diskusi terbatas mengenai isu-isu pendidikan di Sumatera Utara. (**)
HUT ke-28 PAN, Yahdi Khoir Apresiasi Perhatian Gubsu Terhadap Perbaikan Infrastruktur di Batubara
Kuasa Hukum Dhody Thahir Curiga Ada Pihak Kuat di Balik Perkara, Surat yang Dipersoalkan Justru Dibuat Pengacara
Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Dhody Thahir: Polisi Harus Tunjukkan Surat Yang Disebut Palsu
Ricky Anthony Apresiasi Polres Dairi Gercep Amankan Pelaku Penganiayaan Anak
Anaknya Kembali Dirawat Pasca Keracunan MBG Orangtua Korban Curhat ke Sutarto