Tegas! DPRD Medan Perintahkan Segel Dua Bangunan 2 Lantai Tanpa PBG
Kitakini.news - Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi izin bangunan. Komisi 4 DPRD Medan menjalankan fungsi pengawasan.
Baca Juga:
Kali ini melakukan peninjauan bangunan 2 unit 2 lantai tanpa memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Perjuangan, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (3/6/2025).
Saat peninjauan dilokasi, mengetahui bangunan belum memiliki izin, Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi sekretaris Komisi 4 Dame Duma Sari Hutagalung, anggota Komisi Rommy Van Boy dan Lailatul Badri sependapat agar bangunan di segel dan tidak boleh ada pengerjaan bangunan sebelum mangantongi izin lengkap.
Dengan tegas Rommy Van Boy minta kepada perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Hafiz supaya menerbitkan SP 3 dan meneruskan ke Satpol PP Kota Medan agar bangunan distanvas atau disegel.
"Kita minta bangunan ini disegel, karena tidak memiliki izin. Persoalan seperti Ini yang menjamur saat ini di kota Medan," kata Rommy Van Boy asal politisi Golkar itu.
Karena sudah ada perintah penyegelan bangunan, Rommy Van Boy minta kepada pemilik agar tidak lagi melakukan pengerjaan bangunan. "Jangan lagi ada pengerjaan sebelum izin terbit setelah peninjauan ini. Tolong saling menghargai, " sebut Rommy.
Kebakaran di Gang Melati 7 Tanobato Padangsidimpuan, Ini Keterangannya
Kebakaran Rumah di Tanobato Padangsidimpuan Renggut Nyawa Balita
Bulan Maulid, Kapolres Padangsidimpuan Ajak Seluruh Personel Teladani Akhlak Rasulullah
Warga Medan Denai Edarkan Sabu di Padangsidimpuan, Tertangkap di Depan Hotel
Rico Waas Tegaskan Rekomendasi DPRD Jadi Momentum Perkuat PAD dan Tertibkan Aset Daerah, Minta Sekda dan OPD Tindaklanjuti dengan Serius