Putusan MK Soal Pendidikan Gratis Perlu Dikaji Komprehensif
Kitakini.news - Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H Ahmad Hadian Kardiadinata menanggapi secara kritis sekaligus konstruktif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa jenjang pendidikan dasar yakni SD dan SMP harus digratiskan, baik untuk sekolah negeri maupun swasta.
Baca Juga:
- HUT ke-28 PAN, Yahdi Khoir Apresiasi Perhatian Gubsu Terhadap Perbaikan Infrastruktur di Batubara
- Kuasa Hukum Dhody Thahir Curiga Ada Pihak Kuat di Balik Perkara, Surat yang Dipersoalkan Justru Dibuat Pengacara
- Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Dhody Thahir: Polisi Harus Tunjukkan Surat Yang Disebut Palsu
Menurutnya, kebijakan tersebut mesti dikaji ulang secara mendalam, khususnya dalam konteks implementasi di sekolah-sekolah swasta yang memiliki karakteristik dan tantangan berbeda.
"Ini tentu keputusan yang mulia secara tujuan, tapi implementasinya tidak bisa disamaratakan antara sekolah negeri dan swasta. Sekolah swasta itu berdiri secara mandiri. Mereka menyelenggarakan pendidikan dari swadaya masyarakat, dari iuran siswa, bahkan ada yang sudah menggratiskan SPP-nya karena alasan sosial," jelas Ahmad Hadian, yang juga seorang praktisi pendidikan dan pemilik yayasan pendidikan, Rabu (4/6/2025).
Tantangan Utama di Sekolah Swasta
Menurut Ahmad Hadian, persoalan utama terletak pada pembiayaan operasional sekolah swasta. Selama ini, gaji guru, fasilitas belajar, dan pemeliharaan sekolah ditanggung oleh pihak yayasan dan masyarakat. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah memang ada, namun jumlahnya masih sangat terbatas dan belum mampu menyetarakan kesejahteraan guru swasta dengan guru Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kalau pemerintah ingin menggratiskan sekolah swasta, maka harus hadir secara penuh. Gaji guru swasta harus ditanggung negara dan disetarakan dengan guru ASN, termasuk sertifikasi dan tunjangan-tunjangan lainnya. Kalau tidak, ini jadi kebijakan yang timpang dan tidak adil," tegasnya.
Ia mendorong agar pemerintah pusat, DPR, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan duduk bersama untuk membahas implementasi kebijakan ini secara komprehensif.
"Kalau tidak realistis, bukan tidak mungkin para penyelenggara pendidikan swasta menolak pelaksanaannya. Padahal mereka punya peran besar dalam mendidik anak bangsa. Jumlah sekolah swasta bahkan lebih banyak daripada sekolah negeri di Indonesia," ujarnya.
Sekolah Negeri: Tak Ada Masalah Besar
Lebih lanjut, Ahmad Hadian menyebut bahwa keputusan MK tidak terlalu menjadi persoalan bagi sekolah negeri. Sebab selama ini operasional sekolah negeri sudah dibiayai penuh oleh APBN dan APBD.
"Yang penting adalah sekolah negeri harus benar-benar gratis tanpa ada lagi pungutan tersembunyi. Tapi untuk sekolah swasta, situasinya jauh lebih kompleks," katanya.
Ahmad Hadian menegaskan bahwa semangat pemerataan akses pendidikan adalah sesuatu yang patut diapresiasi. Namun, realisasi dari putusan MK tersebut tidak boleh menimbulkan ketidakadilan baru.
"Kalau ingin adil, maka negara juga harus adil dalam bertanggung jawab. Jangan sampai sekolah swasta diwajibkan gratis, tapi mereka dibiarkan berjuang sendiri," pungkasnya.
Intinya, lanjut Hadian, menggratiskan sekolah SD SMP secara keseluruhan tidak realistis, khususnya bagi sekolah sekolah swasta.
"Menurut saya, yang bisa digratiskan itu sekolah negeri, namun kalau sekolah swasta tak bisa. Kepada masyarakat silakan pilih, kalau mau gratis ya di sekolah negeri, kalau mau ke swasta bagi yang mampu ya jangan dipersulit," pungkasnya. (**)
HUT ke-28 PAN, Yahdi Khoir Apresiasi Perhatian Gubsu Terhadap Perbaikan Infrastruktur di Batubara
Kuasa Hukum Dhody Thahir Curiga Ada Pihak Kuat di Balik Perkara, Surat yang Dipersoalkan Justru Dibuat Pengacara
Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Dhody Thahir: Polisi Harus Tunjukkan Surat Yang Disebut Palsu
Ricky Anthony Apresiasi Polres Dairi Gercep Amankan Pelaku Penganiayaan Anak
Anaknya Kembali Dirawat Pasca Keracunan MBG Orangtua Korban Curhat ke Sutarto