Terbukti, Finalis MasterChef Malaysia Bunuh Pembantu Asal Indonesia
Melansir berbagai sumber, Rabu (25/6/2025), dalam aksinya Etiqah bekerja sama dengan mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos (44).
Baca Juga:
Keduanya pun dijatuhi hukuman 34 tahun penjara atas kasus pembunuhan pembantu mereka, Nur Afiyah Daeng Damin, di Sabah, Malaysia. Nur Afiyah Daeng Damin diketahui merupakan warga negara Indonesia.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Lim Hock Leng di Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu, yang menyatakan bahwa pasangan tersebut bersalah atas tindakan kekerasan fatal terhadap korban di kediaman mereka di Amber Tower, Penampang, antara 8 hingga 11 Desember 2021.
"Pihak pembela gagal untuk mengajukan keraguan yang wajar. Jaksa penuntut telah berhasil membuktikan bahwa cedera yang dialami korban bersifat disengaja dan dilakukan bersama-sama," kata hakim dalam putusannya, Rabu (25/6/2025)
Selain hukuman penjara, Ambree juga dikenakan 12 kali cambukan, sementara Etiqah dibebaskan dari cambukan karena pertimbangan jenis kelamin.
Sebagai infornasi, dalam sidang, jaksa penuntut menyampaikan bahwa korban mengalami penyiksaan setiap hari, tidak menerima upah, serta tidak diberi hak untuk pulang ke kampung halaman.
Nur Afiyah, yang saat kejadian berusia 28 tahun, diketahui meninggalkan keluarganya untuk bekerja secara jujur di tengah pandemi, namun justru kehilangan nyawa di tempat ia bekerja.
Etiqah dan Ambree didakwa berdasarkan Pasal 302 KUHP Malaysia, yang mengatur hukuman untuk kasus pembunuhan. Meski dakwaan awalnya memungkinkan hukuman mati, pengadilan memilih menjatuhkan hukuman penjara selama 34 tahun, disertai cambukan bagi terdakwa pria.
SPPG Yayasan Affa Adicitta Mitra Berjaya Dorong Dukungan Publik terhadap Program Makan Bergizi Gratis
Roadshow Bulan Bung Karno, Sofyan Tan Bangkitkan Nasionalisme Pelajar
Sofyan Tan Bawa Harapan Baru untuk SD Muhammadiyah 09 Medan
Tim Jalur Polda Riau Salurkan Bantuan ke Pulau Terpencil
Polda Sumut Tangkap Nelayan Bawa 10 Kg Sabu dari Malaysia