Senin, 05 Oktober 2026

Tak Mampu Bayar Iuran Rekreasi, Siswi MTs di Labuhanbatu Berhenti Sekolah, Erni: Ini Harus Diproses

Heru - Rabu, 23 Juli 2025 20:50 WIB
Tak Mampu Bayar Iuran Rekreasi, Siswi MTs di Labuhanbatu Berhenti Sekolah, Erni: Ini Harus Diproses
(Kitakini.news/Heru Soesilo)
Ketua DPRD Sumatera Utara Erni Ariyanti Sitorus SH M.Kn

Kitakini.news - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRD Sumut) Erni Ariyanti Sitorus SH M.Kn sangat menyayangkan seorang siswi MTs Daruk Muhsinin bernama Intan, warga Kabupaten Labuhanbatu yang terpaksa berhenti sekolah karena tidak mampu membayar iuran rekreasi yang dibebankan pihak sekolah.

Baca Juga:

"Sangat kita sayangkan peristiwa ini ya. Seorang anak yang memang usia sekolah harus kehilangan hak pendidikannya hanya karena tak mampu membayar uang rekreasi," ucap Erni kepada wartawan di ruang kerjanya gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (23/7/2025) sore.

Erni menegaskan, bahwa iuran rekreasi merupakan pungutan yang tidak dibenarkan berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Maka dari itu, DPRD Sumut mendesak Kepala Dinas Pendidikan dibawah Kementerian Pendidikan maupun lembaga pendidikan Madrasah dibawah Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera mengambil tindakan serius dan memproses masalah ini.

"Saya tegaskan, segala bentuk pungutan liar yang ada di sekolah, tidak boleh ditoleransi dan harus dihentikan. Untuk itu, setiap kepala dinas pendidikan kabupaten/kota harus segera mengeluarkan surat edaran resmi kepada seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, yang menegaskan larangan pungutan wajib seperti iuran rekreasi," cetus politisi Partai Golkar ini.

Wakil rakyat Dapil Sumut VI meliputi Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan (Labusel) ini juga agar madrasah, khususnya yang berada di bawah naungan Kemenag agar lebih peka terhadap kondisi ekonomi siswa dan tidak menjadikan iuran tambahan sebagai hambatan bagi anak untuk mendapatkan hak pendidikan.

"Sekolah harus menjadi tempat yang ramah dan adil bagi semua anak, bukan justru membebani keluarga yang kurang mampu seperti yang dialami Intan," pungkasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Yasatulo Lase Pimpin PDNI Kepulauan Nias Periode 2026-2030

Yasatulo Lase Pimpin PDNI Kepulauan Nias Periode 2026-2030

Ebenejer Ingatkan Disdik dan Sekolah Perkuat Sterilisasi Lingkungan, Persiapkan PJJ

Ebenejer Ingatkan Disdik dan Sekolah Perkuat Sterilisasi Lingkungan, Persiapkan PJJ

Peserta Diklat AMPG Babel Dapat Apresiasi Dari PP AMPG Untuk Diberangkatkan ke Kamboja

Peserta Diklat AMPG Babel Dapat Apresiasi Dari PP AMPG Untuk Diberangkatkan ke Kamboja

Ihwan Ritonga Dukung Prabowo, Rumah Sakit Jangan Bedakan Pasien BPJS dan Umum

Ihwan Ritonga Dukung Prabowo, Rumah Sakit Jangan Bedakan Pasien BPJS dan Umum

Harga Cabai Melonjak, Rudi Alfahri Minta Pemerintah Segera Intervensi Pasar

Harga Cabai Melonjak, Rudi Alfahri Minta Pemerintah Segera Intervensi Pasar

Yayasan Ono Niha Gelar Diskusi Publik tentang Peluang Pemekaran Provinsi Kepulauan Nias dan Dampak Pemekaran Dapil

Yayasan Ono Niha Gelar Diskusi Publik tentang Peluang Pemekaran Provinsi Kepulauan Nias dan Dampak Pemekaran Dapil

Komentar
Berita Terbaru