Syah Afandin Hadiri Pengesahan P-APBD 2025 Langkat
Kitakini.news -Bupati Langkat Syah Afandin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat dalam rangka pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Langkat, Selasa (26/8/2025).
Baca Juga:
Pengesahan P-APBD ini merupakan tahap akhir dari rangkaian proses pembahasan yang meliputi penyampaian nota keuangan, pandangan umum fraksi, jawaban bupati atas pandangan umum, serta rapat bersama Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam P-APBD 2025, pendapatan daerah Kabupaten Langkat ditargetkan sebesar Rp2.619.096.932.537,00 atau bertambah Rp494.312.470.594,00 dari anggaran sebelumnya.
Penetapan ini telah melalui pembahasan intensif bersama delapan fraksi DPRD, yakni Demokrat, Bintang Kebangkitan, Golkar, Nasdem, PAN, PDI Perjuangan, Gerindra, dan PKS.
Bupati Syah Afandin menyampaikan apresiasinya atas kritik, masukan, dan saran konstruktif dari para anggota dewan selama proses pembahasan.
"Ini merupakan masukan yang berarti bagi kami dalam penyempurnaan perencanaan dan pelaksanaan program di masa mendatang," ucapnya.
Ia juga menegaskan agar seluruh perangkat daerah dapat menggunakan anggaran dengan penuh tanggung jawab.
"Dana yang terbatas ini harus dimaksimalkan, dijalankan sesuai aturan, dan dipastikan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat," tegasnya.
Dengan pengesahan P-APBD ini, Pemerintah Kabupaten Langkat berkomitmen menjalankan pembangunan secara terukur, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (**)
UMKM Pakpak Bharat Tembus Panggung Internasional
Serahkan Ranperda P-APBD 2026, Pemprovsu Fokus Infrastruktur dan Pemulihan Pasca bencana
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu dalam Mobil Towing Harley Davidson
Target 15 Kursi DPRD, Rapidin Instruksikan Kader PDI Perjuangan Medan Turun ke Akar Rumput
Salmon Sumihar: Pengutipan Parkir Rp20 Ribu di Deleng Singkut Karo Rusak Kepercayaan Wisatawan