Tanah Adat “Dicuri” Pemda Solok, Kaum Melayu Kopong dan Pintu Rayo Lakukan Pemalangan
Pemalangan dilakukan setelah kaum adat berulang kali meminta penyelesaian kepada Pemda Solok, namun tidak pernah mendapat kejelasan. Perwakilan Kaum Adat Melayu Kopong dan Pintu Rayo menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan upaya terakhir untuk mengambil kembali hak mereka.
Baca Juga:
"Kami melakukan pemalangan karena Pemda Solok tidak menghargai kedaulatan tanah adat kami. Tanah ini dikuasai tanpa prosedur yang sah dan tanpa ganti rugi. Selama bertahun-tahun kami berjuang mengambil kembali hak kami, namun Bupati Solok selalu menghindar dan tidak pernah menyelesaikan persoalan ini secara serius," ujar perwakilan kaum adat dalam pertemuan bersama pemerintah dan unsur keamanan.
Setelah aksi damai dilakukan, Pemerintah Daerah Kabupaten Solok melalui sejumlah perwakilan mengajak masyarakat adat untuk duduk bersama membahas persoalan tersebut. Pertemuan berlangsung dengan dihadiri Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Solok Marcos, Camat Lembah Gumanti Andi Sofiani S.Sos, perwakilan Polsek dan Koramil Lembah Gumanti, Pemerintah Nagari Alahan Panjang, tokoh masyarakat, kaum adat Melayu Kopong dan Pintu Rayo, serta sejumlah awak media.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Solok Marcos menyampaikan bahwa persoalan aset yang disengketakan tidak muncul secara tiba-tiba dan saat ini masih dalam proses penelaahan.
"Kejadian pemalangan ini bukan mendadak. Sudah ada langkah-langkah sebelumnya dan persoalan aset ini sedang ditelaah. Kami sudah sering menyampaikan kepada pimpinan daerah dan saat ini masih menunggu hasil dari kejaksaan," kata Marcos.
Ia menambahkan bahwa sebagai pemerintah daerah, pihaknya memiliki kewajiban menjaga aset yang tercatat, sembari menghindari konflik sosial di tengah masyarakat.
"Sebagai pribadi saya tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik tanah ini, tetapi sebagai bagian dari pemerintah daerah, di badan aset tercatat bahwa terdapat aset Pemda di lokasi tersebut. Kewajiban kami adalah menjaga aset dan menghindari konflik yang lebih besar," ujarnya.
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan keras dari kaum adat. Mereka menilai alasan yang disampaikan Pemda Solok sebagai dalih berulang yang tidak pernah disertai penyelesaian konkret.
"Kami ini masyarakat yang memilih pemerintah dan membayar pajak. Sudah seharusnya pemerintah menghormati hak masyarakat adat. Kalau memang tanah ini sah milik Pemda, kami siap membersihkan bangunan kami. Tapi jika ini tanah adat, Pemda juga harus mengosongkan seluruh bangunan tanpa tebang pilih," tegas perwakilan kaum adat.
Camat Lembah Gumanti, Andi Sofiani S.Sos, dalam kesempatan tersebut mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan menjaga ketertiban.
"Proses ini sudah berlangsung lama sampai akhirnya terjadi pemalangan. Sebagai pemerintah kecamatan, kami berharap semua pihak menjaga kepentingan umum dan tidak terjadi kericuhan di tengah masyarakat. Kita harus mencari solusi bersama," katanya.
Sementara itu, perwakilan Polsek dan Koramil Lembah Gumanti menegaskan bahwa kehadiran aparat hanya untuk memastikan keamanan selama proses dialog berlangsung.
"Kami dari unsur keamanan hanya melaksanakan pengamanan di lapangan. Untuk penyelesaian masalah, silakan ditempuh melalui mekanisme dan solusi terbaik yang disepakati bersama," ujar perwakilan aparat.
Kaum adat menegaskan bahwa pemalangan dilakukan secara terbatas dan tidak mengganggu kepentingan umum. Mereka juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang memprovokasi situasi.
"Kami hanya menutup sebagian jalur dan tidak mengganggu kepentingan umum. Kami mengajak semua pihak menahan ego. Mari duduk bersama dan bedah dokumen kepemilikan secara terbuka, siapa pun yang merasa memiliki silakan buktikan dengan dokumen yang sah," kata perwakilan kaum adat.
Masyarakat sekitar turut berharap agar konflik agraria ini segera diselesaikan secara adil dan transparan.
"Masalah ini setiap tahun selalu muncul dan tidak pernah diselesaikan secara tuntas. Kami berharap pemerintah daerah serius menyelesaikannya agar tidak menimbulkan konflik antarwarga di kemudian hari," ujar salah seorang warga.
Kaum Adat Melayu Kopong dan Pintu Rayo menegaskan bahwa aksi pemalangan ini merupakan bentuk perjuangan damai untuk mempertahankan hak ulayat mereka. Mereka mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Solok segera menyelesaikan persoalan tanah adat secara terbuka, adil, dan sesuai hukum, agar tidak terus berlarut dan menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
Silaturahmi 41 Perguruan Silek Tuo di Nagari Aripan Jadi Ajang Pelestarian Warisan Budaya Minangkabau
Kepala Waris Malayu Kopong Tantang Bupati Solok Debat soal Tanah Alahan Panjang
OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai: Nasabah Tenang, Dana Dijamin LPS!
Diduga Tolak Laporan Pidana, Kanit Reskrim Lembah Gumanti Dilaporkan ke Propam Polda Sumbar
Gelar Bukber, PP AMPG Berikan Santunan Tali Asih Kepada Warga Huntara Tamiang