Sabtu, 03 Oktober 2026

Jelang Idul Fitri, Jasa Penukaran Uang Baru Melalui Calo Harus Diawasi Pemerintah

Heru - Sabtu, 28 Februari 2026 14:02 WIB
Jelang Idul Fitri, Jasa Penukaran Uang Baru Melalui Calo Harus Diawasi Pemerintah
(Kitakini.news/Heru Soesilo)
Anggota DPRD Sumatera Utara, Muniruddin

Kitakini.news -Jasa penukaran uang baru melalui calo menjelang Idul Fitri 1447 H/2026 di Kota Medan harus mendapat pengawasan ketatdari pemerintah. Sebab, penukaran uang baru kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan pribadi. Selain itu, penukaran uang baru ilegal akan dikenakan biaya tambahan yang tinggi.

Baca Juga:

"Setiap menjelang Idul Fitri, kebutuhan masyarakat terhadap uang pecahan meningkat signifikan. Ini harus diantisipasi dengan pengawasan yang ketat agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan secara tidak wajar," imbuh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Muniruddin Ritonga kepada wartawan melalui sambungan telepon, Sabtu (28/2/2026).

Munir menilai, lembaga terkait, termasuk Bank Indonesia serta aparat penegak hukum diminta untuk menindak tegas para pelaku penukaran uang ilegal atau calo yang mengenakan bunga atau potongan berlebihan kepada masyarakat.

Karena, praktik semacam itu tidak hanya merugikan warga, tetapi juga mencederai ketertiban sistem keuangan yang telah diatur oleh otoritas resmi.

Tak hanya itu, Munir juga mengimbau masyarakat agar memahami batas maksimal serta regulasi resmi penukaran uang yang telah ditetapkan. Warga diminta menukarkan uang melalui kanal resmi seperti layanan perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia dan perbankan nasional.

"Masyarakat jangan tergiur dengan kemudahan yang ditawarkan calo. Hindari penukaran dengan bunga tinggi karena itu jelas merugikan. Gunakan layanan resmi agar aman dan sesuai ketentuan," tuturnya.

Lebih lanjut Munir menerangkan, Dasar Hukum dan Regulasi pengelolaan dan distribusi uang Rupiah di Indonesia merupakan kewenangan Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menegaskan bahwa pengeluaran, pengedaran, pencabutan, dan penarikan Rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2009, yang mengatur tugas Bank Indonesia dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.

"Dengan pengawasan terpadu dan kesadaran masyarakat, kita berharap momentum Idul Fitri dapat berlangsung dengan tertib tanpa adanya praktik-praktik yang meresahkan," tandas politisi PKB ini. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ebenejer Ingatkan Disdik dan Sekolah Perkuat Sterilisasi Lingkungan, Persiapkan PJJ

Ebenejer Ingatkan Disdik dan Sekolah Perkuat Sterilisasi Lingkungan, Persiapkan PJJ

Ihwan Ritonga Dukung Prabowo, Rumah Sakit Jangan Bedakan Pasien BPJS dan Umum

Ihwan Ritonga Dukung Prabowo, Rumah Sakit Jangan Bedakan Pasien BPJS dan Umum

Harga Cabai Melonjak, Rudi Alfahri Minta Pemerintah Segera Intervensi Pasar

Harga Cabai Melonjak, Rudi Alfahri Minta Pemerintah Segera Intervensi Pasar

Pembangunan Jalan Toba-Labura Bantu Warga Hemat Biaya Pengangkutan Hasil Pertanian

Pembangunan Jalan Toba-Labura Bantu Warga Hemat Biaya Pengangkutan Hasil Pertanian

Yayasan Ononiha Hasambua Peduli Gelar Diskusi Publik, Dukung Penuh Kepulauan Nias Jadi Provinsi

Yayasan Ononiha Hasambua Peduli Gelar Diskusi Publik, Dukung Penuh Kepulauan Nias Jadi Provinsi

Puluhan Massa Buruh Minta DPRD Sumut Kawal Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Puluhan Massa Buruh Minta DPRD Sumut Kawal Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Komentar
Berita Terbaru