Rabu, 21 Oktober 2026

Kemenag: Ada 108 Lembaga Amil Zakat Tak Kantongi Izin

- Jumat, 24 Februari 2023 10:00 WIB
Kemenag: Ada 108 Lembaga Amil Zakat Tak Kantongi Izin

Kitakini.news – Hingga Januari 2023, terdapat sekitar 108 Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang tidak mengantongi izin. Hal ini diketahui dari data yang dirili Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag-RI).

Baca Juga:

Maka dari itu, Kemenag RI meminta seluruh LAZ yang telah beroperasi agar segera mengurus perizinan untuk menjaga kepercayaan umat kepada lembaga zakat.

“Ini peringatan pelanggaran pertama, pluit kartu kuning. Jika diulangi lagi, ya kartu merah. Sekarang waktunya LAZ introspeksi, kenapa tidak mau mengurus izinnya,” tegas Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag-RI, Muhammad Adib di Jakarta seperti dilansir dari laman resmi Kemenag.go.id, Jumat (24/2/2023).

Menurut Adib, pentingnya pengawasan terhadap lembaga donasi, sebab dana sosial keagamaan disalurkan umat atas keimanan pada perintah Tuhan. Sementara Amil adalah seseorang/kelompok yang bertugas menjaga amanah tersebut. Maka dari itu, perlu regulasi untuk mengatasi gap antara keimanan dan nafsu manusia.

“Jangan sampai keimanan itu ditangkap oleh (oknum) yang salah, sehingga mengeksploitasi dan memanipulasi keimanan untuk tujuannya sendiri. Jangan sampai satu lembaga mengeksploitasi keimanan masyarakat,” paparnya.

Adib juga menegaskan bahwa negara adalah regulator, fasilitator dan edukator untuk menghentikan potensi penyimpangan.

“Siapa yang menjaga? Ya, pemerintah sebagai regulator, fasilitator dan edukator. Agar potensi-potensi penyimpangan tidak terjadi, maka perlu ditertibkan,” cetusnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama merilis daftar lembaga pengelola zakat yang didata hingga Januari 2023 dan menemukan ada sekitar 108 yang tidak mengantongi izin.

Sementara lembaga zakat yang miliki izin legalitas Kementerian Agama berjumlah sekitar 140. Jumlah itu terdiri atas 37 lembaga amil zakat (LAZ) skala nasional, 33 skala provinsi, dan 70 skala kabupaten/kota.

 

Adapun lembaga pengelola zakat pemerintah nonstruktural, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sudah terbentuk di 34 tingkat provinsi dan 464 tingkat kabupaten/kota.








 

Redaksi 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
PSMS Medan Tantang Persija, Eko Purdjianto Siapkan Taktik dan Mental untuk Duel Bergengsi

PSMS Medan Tantang Persija, Eko Purdjianto Siapkan Taktik dan Mental untuk Duel Bergengsi

Polda Sumut Bongkar Judol Depobos, 5 Tersangka Eks Pekerja Kamboja

Polda Sumut Bongkar Judol Depobos, 5 Tersangka Eks Pekerja Kamboja

Sempat Ricuh, Firma Hukum Budi Dharma Berhasil Kembalikan Penguasaan Aset PT KAI di Medan

Sempat Ricuh, Firma Hukum Budi Dharma Berhasil Kembalikan Penguasaan Aset PT KAI di Medan

Eko Purdjianto Matangkan PSMS Medan Hadapi PSIS Semarang, Analisis Kelemahan Lawan Jadi Kunci

Eko Purdjianto Matangkan PSMS Medan Hadapi PSIS Semarang, Analisis Kelemahan Lawan Jadi Kunci

‎Istri Mantan Kadis Sosial PMD Samosir Minta Hakim Bebaskan Suami

‎Istri Mantan Kadis Sosial PMD Samosir Minta Hakim Bebaskan Suami

‎Mantan Kadis Sosial PMD Samosir Bantah Korupsi, Soroti Perbedaan dengan Pihak Bank Mandiri

‎Mantan Kadis Sosial PMD Samosir Bantah Korupsi, Soroti Perbedaan dengan Pihak Bank Mandiri

Komentar
Berita Terbaru