Sabtu, 04 Juli 2026

Serikat Buruh Unjuk Rasa di Kanwil DJP Sumut di Siantar

Tumpal Tanjung - Selasa, 12 Mei 2026 15:07 WIB
Serikat Buruh Unjuk Rasa di Kanwil DJP Sumut di Siantar
(Tanjung)
Massa berunjuk rasa di depan Kanwil DJP Sumut II di Pematang Siantar.

Kitakini.news - Puluhan orang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II di Jalan MH Sitorus, Kota Pematang Siantar, Sumut, Selasa (12/5/2026).

Baca Juga:

Mereka menyoroti dugaan pelanggaran hak pekerja non Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk persoalan status kerja, jaminan sosial, hingga dugaan praktik ketenagakerjaan yang dinilai tidak sesuai aturan.

Aksi itu digerakkan oleh massa dari Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSKEP-SPSI) Cabang Siantar–Simalungun, serta Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN Sumatera Utara.

Massa datang dengan mobil Pick Up bermuatan pengeras suara, dan selebaran tuntutan, menyuarakan sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan kerja Kanwil DJP Sumut II.

Ketua FSPKEP SPSI Siantar–Simalungun, Arif Sitanggang dalam orasinya menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah dugaan persoalan, mulai dari intimidasi terhadap pegawai, hingga status pekerja non ASN yang tidak jelas.

Ia juga menyinggung adanya pekerja yang diduga tidak didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Di Kanwil DJP Sumut II ini kami menemukan dugaan kriminalisasi terhadap pegawai ASN atas nama Busrok Anthony, serta dugaan intimidasi terhadap pekerja. Selain itu, banyak pekerja non ASN yang tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, bahkan ada yang tidak menerima hak-haknya sebagaimana mestinya," beber Arif.

Sekretaris KSPSI AGN Sumut Rio Siregar menyoroti kasus mantan petugas keamanan dalam (Pamdal) bernama Dahman Bakkara yang disebut telah bekerja selama 15 tahun namun tidak memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Setelah 15 tahun bekerja, yang bersangkutan tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan setelah pensiun hanya memenerimsekitar Rp1 Juta yang berasal dari patungan rekan kerja. Seharusnya ada hak yang diberikan oleh instansi setelah pengabdian panjang itu, termasuk uang penghargaan masa kerja," terang Rio.

Dia juga mempertanyakan pola kerja tenaga non ASN di lingkungan Kanwil DJP Sumut II yang menurutnya tidak memiliki kejelasan status ketenagakerjaan.

Ia menilai istilah kerja swakelola yang digunakan tidak memiliki dasar yang jelas dalam sistem ketenagakerjaan.

Perwakilan massa sempat bertemu Kepala Kanwil DJP Sumut II Dionysius Lucas Hendrawan. Namun upaya sejumlah Wartawan untuk mewawancarainya guna mengkonfrontir pernyataan massa, Lucas enggan menemui Jurnalis. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tak Hanya Liputan, Persatuan Wartawan Pemko Medan Unjuk Gigi di Bazar UMKM APEKSI 2026

Tak Hanya Liputan, Persatuan Wartawan Pemko Medan Unjuk Gigi di Bazar UMKM APEKSI 2026

Walikota Siantar Lantik Direktur Teknik Baru Perumda Tirta Uli

Walikota Siantar Lantik Direktur Teknik Baru Perumda Tirta Uli

Warga Tewas di Depan Kantornya, Wali Kota Pematangsiantar Dianggap Tak Peduli

Warga Tewas di Depan Kantornya, Wali Kota Pematangsiantar Dianggap Tak Peduli

Reses di Bahkapul, Erwin Siahaan Serap Keluhan Soal KTP dan Akses Bansos

Reses di Bahkapul, Erwin Siahaan Serap Keluhan Soal KTP dan Akses Bansos

Dua Pekan Buron, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Emas Batangan di Pasar Horas

Dua Pekan Buron, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Emas Batangan di Pasar Horas

Pemko Siantar Mulai Merobohkan Bangunan Pasar Dwikora

Pemko Siantar Mulai Merobohkan Bangunan Pasar Dwikora

Komentar
Berita Terbaru