Heboh BBM Pertalite Diduga Bercampur Air di Simalungun, Begini Penjelasan Polisi
Kitakini.news -Viral unggahan di media sosial mengenai bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite oplosan beredar di Kecamatan Siloukahean, Kabupaten Simalungun. Polisi mengklaim hingga kini belum menemukan indikasi BBM yang dioplos.
Baca Juga:
Kabar tersebut diunggah akun Facebook bernama Herna Purba dan ramai diperbincangkan netizen sejak Senin (18/5/2026). Dalam unggahannya, pemilik akun memperlihatkan sepeda motor yang disebut mogok usai mengisi BBM di wilayah Siloukahean. Foto dan video yang beredar kemudian memicu keresahan masyarakat.
Kapolsek Siloukahean AKP Edy Syahputra mengatakan pihaknya telah melakukan emeriksaan di sejumlah lokasi penjualan BBM eceran di Nagori Negeri Dolok, Nagori Pardomuan Tongah, dan Nagori Simanabun.
Menurut Kapolsek pihaknya mendatangi beberapa kios penjual Pertalite eceran, di antaranya milik Rita boru Sipayung di Huta I Nagori Negeridolok, milik H Purba di Hutabandar Tonga Nagori Pardomuan Tongah, serta milik Aris Simarmata di Huta Pulohanopan Nagori Simanabun.
"Setibanya petugas di beberapa lokasi pengecekan, kami melakukan wawancara langsung kepada para pengecer BBM Pertalite. Mereka menyatakan tidak pernah menjual Pertalite oplosan, dan petugas di lapangan pun belum menemukan adanya BBM oplosan dimaksud," kata Edy, Selasa (19/5/2026).
Selain memeriksa penjual eceran, polisi juga berkoordinasi dengan sejumlah tokoh masyarakat setempat, termasuk Jokerman Sipayung dan Arifin Damanik yang sebelumnya menyoroti persoalan.
Menurut Edy, dalam pertemuan itu pihak kepolisian juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan dugaan pengoplosan BBM di wilayah mereka. Polisi turut mengingatkan para pengecer agar lebih berhati-hati saat memperoleh pasokan BBM dari agen.
"Saat kami berkoordinasi dengan Bapak Arifin Damanik, beliau menyampaikan terima kasih karena kami telah responsif dan tanggap terhadap keluhan masyarakat. Ini menjadi bukti bahwa Polsek Silou Kahean selalu hadir dan mendengar aspirasi warga," ujarnya.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menegaskan penyelidikan atas dugaan tersebut masih berlangsung. Polisi, kata dia, akan menindak tegas apabila ditemukan bukti praktik pengoplosan BBM.
"Kami ingin masyarakat tahu bahwa Polri tidak tinggal diam. Begitu ada informasi yang meresahkan warga, jajaran kami langsung bergerak. Sampai saat ini penyelidikan masih terus berjalan secara intensif, dan jika nantinya ditemukan bukti pengoplosan, akan langsung dilakukan penindakan hukum yang tegas," kata Verry.
Dia menambahkan, pengoplosan BBM dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 Miliar.
Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Simalungun, Pelaku Ditangkap dalam Hitungan Jam
Polres Simalungun Gelar Anjangsana ke Panti Asuhan
MUI Apresiasi Polres Simalungun Atas Pengungkapan 43 Kasus Kriminal
Polres Simalungun Gelar Lomba Catur Jelang Hari Bhayangkara ke-80
Enam Bulan, 69 Tersangka Kejahatan 3C di Simalungun Dibekuk Polisi