Enam Bulan, 69 Tersangka Kejahatan 3C di Simalungun Dibekuk Polisi
Kitakini.news -Polres Simalungun mengungkap 43 kasus kejahatan konvensional atau yang dikenal sebagai kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) dalam enam bulan pertama pada 2026.
Baca Juga:
Dari jumlah kasus tersebut 69 tersangka dengan berbagai barang bukti turut diamankan Satreskrim Polres Simalungun. Selain itu, petugas juga menangkap 3 tersangka perdagangan satwa dilindungi.
Demikian diungkap Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang dalam konferensi pers di Aula Polres Simalungun, Senin (15/6/2026).
Dari total 43 kasus yang terungkap, mayoritas didominasi oleh tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 30 kasus yang melibatkan 50 tersangka.
Disusul oleh pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebanyak 12 kasus dengan 18 tersangka, serta satu kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menyeret satu orang tersangka.
Adapun berdasarkan data wilayah, Polsek Gunung Maligas mencatatkan angka tertinggi dalam penanganan kasus Curat dengan 10 kejadian, diikuti oleh Polsek Bandar Huluan (6 kasus) dan Polsek Dolok Batu Nanggar (5 kasus). Kasus Curas tunggal juga terjadi di wilayah hukum Polsek Dolok Batu Nanggar.
Sementara untuk kasus Curanmor, Polsek Gunung Maligas menjadi wilayah dengan frekuensi tertinggi, yakni lima kasus.
Kasat Reskrim AKP Wisnugraha Paramaartha memaparkan beragam barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku kejahatan 3C.
Barang bukti meliputi 7 unit sepeda motor, satu unit becak motor, 10 unit telepon seluler, 1 laptop merek Acer, 2 keyboard Yamaha, 4 jam tangan Alexander Christie, 2 televisi LED, 3 tabung gas LPG, 1 kompor gas, serta 12 karton berisi guci keramik dan 3 karung boneka.
Selain itu polisi juga menyita alat-alat yang diduga digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, seperti martil, tojok, dan 12 batang besi.
Kasat Reskrim menuturkan para tersangka kejahatan 3C dijerat dengan pasal berlapis sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Pelaku Curat dan Curanmor menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun berdasarkan Pasal 477 juncto Pasal 476 Undang-undang No 1 Tahun 2023.
"Untuk pelaku Curas diancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun merujuk pada Pasal 479 KUHPidana," katanya.
Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Marganda juga melaporkan pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi yang diungkap pada 8 Mei 2026.
Tiga tersangka kasusnya masing-masing berinisial JS (37), MT (34), dan RS (27) diringkus di pintu Tol Simpang Panei.
"Penyitaan barang bukti pada kasus meliputi 23 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling awetan, kulit dan tulang belulang beruang, paruh serta bulu burung rangkong, dan tulang kepala kijang serta satu buah senapa angin," kata Kapolres.
Mereka dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf c juncto Pasal 40A ayat 1 huruf f UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda kategori VII.
Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Simalungun, Pelaku Ditangkap dalam Hitungan Jam
Polres Simalungun Gelar Anjangsana ke Panti Asuhan
MUI Apresiasi Polres Simalungun Atas Pengungkapan 43 Kasus Kriminal
Polres Simalungun Gelar Lomba Catur Jelang Hari Bhayangkara ke-80
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Simalungun, Turut Sita Avanza