Cegah Kecelakaan dan Keselamatan Penduduk, KAI Sumut Pagari Perlintasan Sebidang Liar
Kitakini.news - Kereta Api Indonesia Sumatera Utara akhirnya menutup perlintasan sebidang liar di Jalur rel Medan-Binjai. Selain untuk menjaga kelancaran operasional kereta api dan Kecelakaan, penutupan secara permanen ini juga untuk melindungi masyarakat sekitar yang sering melintas di lokasi rawan tersebut.
Baca Juga:
Penutupan perlintasan sebidang liar ini dilakukan di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, kabupaten Deli Serdang. Puluhan petugas menutupnya dengan mendirikan tiang tiang batu beton ke tengah jalan yang kerap dilalui masyarakat untuk nyebrang jalur rel kereta api.
Menurut Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Yuli Prastyo, Rabu (20/5/2026), penutupan perlintasan liar di kilometer 9+900 petak jalan Medan-Binjai ini merupakan bagian dari gerakan penutupan perlintasan sebidang secara serempak di seluruh wilayah operasional KAI.
Petugas di lapangan langsung melakukan pemagaran permanen menggunakan bantalan rel serta menormalisasi kembali jalur KA yang sempat ditimbun warga.
Anwar menjelaskan, penutupan ini sekaligus menandai rampungnya target penutupan 39 perlintasan sebidang liar di wilayah Sumut.
Target tersebut merupakan bagian dari program nasional penutupan 172 perlintasan sebidang yang disepakati KAI bersama para pemangku kepentingan (stakeholder).
Selain pemenuhan target program nasional tersebut, KAI Divre I Sumut juga bergerak proaktif secara mandiri. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, telah ditutup lebih dari 27 perlintasan sebidang lainnya demi menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api.
Tindakan tegas ini didasari oleh aturan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mengamanatkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin harus ditutup demi keselamatan bersama.
Dan Kebijakan ini bukan semata-mata untuk kelancaran operasional kereta api, melainkan demi melindungi nyawa masyarakat sekitar yang sering melintas di lokasi rawan tersebut.
KAI mengingatkan masyarakat bahwa membuat perlintasan liar secara ilegal adalah pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007, setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan KA, menyeret barang di atas rel, atau menggunakan jalur KA tanpa hak, dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp15.000.000.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan perlintasan resmi yang sudah terjaga dan tidak lagi membuka akses jalan ilegal di sepanjang jalur rel.
LIPSU Bongkar Dugaan Korupsi di PT KAI Divre I Sumut Terkait Pembongkaran Mess
Rubuhkan Bangunan Bersejarah dan “Gusur UMKM”, Mahasiswa Demo Kepala PT KAI Divre I Sumut
Kontrak Masih Berlaku, Pedagang Kecil Diminta Angkat Kaki Demi Bisnis Padel
Kuasai Aset PT KAI, Anak Mantan Walikota Medan dan Dua Terdakwa Divonis 1 Penjara
PT KAI Bawa Nama Kejaksaan Negeri Medan Ancam Penghuni Rumah Nomor 10