Rabu, 26 Agustus 2026

Trotoar Diduga Dialihfungsikan, Edwin Sugesti Desak Satpol PP Bongkar Bangunan JCO & Coffee

Heru - Rabu, 06 Mei 2026 20:19 WIB
Trotoar Diduga Dialihfungsikan, Edwin Sugesti Desak Satpol PP Bongkar Bangunan JCO & Coffee
(Istimewa)
Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PAN, Edwin Sugesti

Kitakininews.co.id -Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PAN, Edwin Sugesti, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan untuk segera menertibkan dan membongkar bangunan usaha JCO & Coffee yang diduga memanfaatkan trotoar sebagai area komersial.

Baca Juga:

Dia kembali menegaskan, bahwa trotoar merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk kepentingan usaha.

"Ini bukan sekadar pelanggaran kecil. Trotoar adalah hak pejalan kaki. Ketika dialihfungsikan, maka hak masyarakat telah dirampas," tegas Edwin, Rabu (6/5/2026).

Menurut Edwin, perubahan fisik trotoar dengan meninggikan struktur pedestrian telah menghilangkan fungsi utamanya sebagai ruang aman dan nyaman bagi pejalan kaki. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengganggu aksesibilitas, tetapi juga mencoreng estetika kota, terlebih karena berada di kawasan jalan protokol.

Edwin juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) serta Satpol PP Kota Medan.

"Sebagai kota besar, Medan harus memiliki pengawasan yang ketat. Jangan ada pembiaran terhadap pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas umum di luar ketentuan," ujarnya.

Politikus Partai PAN ini menegaskan, fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran negara tidak boleh dikuasai untuk kepentingan bisnis segelintir pihak.

"Jangan sampai trotoar yang dibangun dari pajak rakyat justru dimanfaatkan untuk kepentingan komersial. Satpol PP harus segera bertindak tegas dengan melakukan pembongkaran," katanya

Diketahui, Dinas SDABMBK sebelumnya telah melayangkan surat teguran kepada pengelola PT JCO Donuts & Coffee tertanggal 23 Januari 2026, agar membongkar bangunan yang dinilai melanggar aturan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, teguran tersebut diduga tidak diindahkan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kota Medan melalui SDABMBK secara resmi telah meminta Satpol PP untuk segera melakukan penindakan berupa pembongkaran.

Masyarakat pun berharap pemerintah tidak bersikap pasif. Penegakan aturan diminta dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu, terutama jika menyangkut fasilitas publik yang menjadi hak seluruh warga. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pemprovsu Kebut Perbaikan Infrastruktur SDA Rusak Akibat Bencana

Pemprovsu Kebut Perbaikan Infrastruktur SDA Rusak Akibat Bencana

Salmon Sumihar: Pengutipan Parkir Rp20 Ribu di Deleng Singkut Karo Rusak Kepercayaan Wisatawan

Salmon Sumihar: Pengutipan Parkir Rp20 Ribu di Deleng Singkut Karo Rusak Kepercayaan Wisatawan

Kenapa Bayam Punya Batas Waktu Usai Dimasak? Ini Penjelasannya

Kenapa Bayam Punya Batas Waktu Usai Dimasak? Ini Penjelasannya

Wabup Madina Minta Dinsos Verifikasi Data Korban Kebakaran Selesai Cepat

Wabup Madina Minta Dinsos Verifikasi Data Korban Kebakaran Selesai Cepat

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu di Asahan, Tiga Orang Ditangkap di Rumah Makan

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu di Asahan, Tiga Orang Ditangkap di Rumah Makan

HUT ke-28 PAN, Yahdi Khoir Apresiasi Perhatian Gubsu Terhadap Perbaikan Infrastruktur di Batubara

HUT ke-28 PAN, Yahdi Khoir Apresiasi Perhatian Gubsu Terhadap Perbaikan Infrastruktur di Batubara

Komentar
Berita Terbaru