DLHK dan Polda Sumut Didesak Hentikan Penebangan Pinus di Humbahas dan Taput
Kitakininews.co.id - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) beserta Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) didesak untuk menghentikan aktivitas penebangan pohon Pinus di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dan Tapanuli Utara (Taput).
Baca Juga:
Hal itu disampaikan Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Manaek Hutasoit sebagai bentuk upaya menyikapi aspirasi masyarakat setempat yang kerap mengeluhkan persoalan penebangan pohon Pinus, yang dikhawatirkan dapat menciptakan bencana alam, menyusul kondisi cuaca ekstrem yang terjadi menjelang akhir tahun.
"Berdasarkan informasi yang kita himpun dari masyarakat, para pelaku penebangan pohon Pinus kerap beraktivitas di malam hari. Kita khawatir hal itu dapat menciptakan bencana alam, menyusul kondisi cuaca ekstrem menjelang akhir tahun 2026 ini," imbuhnya kepada wartawan di gedung dewan, Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat (28/8/2026).
Manaek menegaskan, persoalan tersebut menjadi perhatian serius yang harus ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
Pasalnya, ia menilai hal itu dapat memicu terjadinya pengikisan tanah serta erosi dari yang seharusnya serapan air tersebut dapat menguatkan pondasi akar pohon.
"Peristiwa ini kita khawatirkan dapat memicu terjadinya erosi dan terjadinya bencana alam. Karena jika hutan terus dilakukan penebangan pohon, hal itu dapat memberikan dampak buruk dan berpotensi merugikan masyarakat luas," tutur Politisi Partai Golkar ini.
Di sisi lain, Manaek menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) dapat menyikapi hal ini segara tegas dan cepat. Sebab, jika hal tersebut terus dinormalisasi, dikhawatirkan emosi masyarakat akan memuncak dan mundurnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
"DLHK harus segera menyikapi dan bertindak. Jangan main-main dan membiarkan peristiwa penebangan itu terus dilakukan. Polda Sumut juga harus bersikap tegas dalam menyelidiki persoalan tersebut," tegasnya.
Lebih lanjut Manaek menjelaskan bahwa izin dari penebangan pohon Pinus tersebut harus segera diperiksa. Meskipun ada izin operasional, ia mendesak harus dihentikan sementara sampai kondisi dan keadaan dapat memungkinkan.
Akan tetapi jika aktivitas tersebut tidak berizin, maka harus dilakukan penindakan tegas dan diberikan sanksi yang tidak sekadar memberikan peringatan semata.
"Jika ada izinnya itu tetap harus dihentikan. Tetapi jika tidak ada izin maka Harus ditindak tegaslah, jangan ini dianggap dan dipandang sebelah mata," tandasnya.
Hal senada juga dikatakan Anggota Komisi D DPRD Sumut, Viktor Silaen yang menilai pemerintah tidak boleh memandang persoalan ini semata-mata dari sudut pandang ekonomi atau pemanfaatan hasil hutan, aspek ekologis dan mata pencaharian masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan harus menjadi pertimbangan utama.
"Kita tidak boleh menunggu hingga bencana terjadi baru mengambil tindakan. Kawasan hutan memegang peranan vital dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan menopang kehidupan masyarakat setempat," tukasnya.
Viktor juga menyerukan agar dilakukannya inventarisasi menyeluruh terhadap area yang telah ditebang, termasuk mengidentifikasi pemegang izin, luas area penebangan, volume kayu yang diambil, serta peruntukan kayu hasil penebangan tersebut.
Selain itu, pentingnya dilakukan pendataan secara menyeluruh terhadap lokasi-lokasi yang mengalami penebangan, termasuk mengetahui siapa pemegang izin, luas kawasan yang ditebang, volume kayu yang diambil, serta tujuan pemanfaatannya.
"Kalau memang ada izin, harus diperiksa apakah pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan. Kalau tidak berizin atau melanggar aturan, harus dihentikan dan diproses sesuai hukum," ujarnya.
Politisi Partai Golkar ini juga berharap DLHK dan aparat penegak hukum segera turun ke lapangan agar persoalan penebangan Pinus di Humbahas dan Taput tidak berkembang menjadi persoalan lingkungan yang lebih besar.
"Hutan bukan hanya soal pohon yang ditebang hari ini, tetapi menyangkut masa depan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Karena itu, penebangan yang bermasalah harus dihentikan," pungkasnya. (**)
Viktor Silaen: Jangan Politisasi Bantuan Bobby Untuk Korban Puting Beliung di Medan Johor
F-PKS DPRD Sumut Soroti SiLPA Rp532 Miliar dan Tambahan Belanja Rp1,6 Triliun
Dorong Tirtanadi dan Bank Sumut Naik Kelas ke Bursa Saham, Defri Noval: Gubsu Visioner
Pemprovsu: P-APBD 2026 Harus Beri Manfaat Nyata Bagi Masyarakat
Henry Dumanter Apresiasi Polda dan Kejati Sumut Tangani Kasus Dugaan Penipuan Rp5,5 Miliar