Minggu, 30 Agustus 2026

Komdigi Tegaskan Sisa Kuota adalah Hak Pelanggan, Bisa Rollover hingga Refund

Corry A Dahmudi - Sabtu, 29 Agustus 2026 20:48 WIB
Komdigi Tegaskan Sisa Kuota adalah Hak Pelanggan, Bisa Rollover hingga Refund
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. (Foto : Doc)

Kitakininews.co.id -JAKARTA – Pemerintah resmi memperketat perlindungan terhadap pelanggan layanan internet dengan melarang operator seluler menghilangkan atau menghanguskan sisa kuota yang telah dibayar pelanggan secara sepihak.

Baca Juga:

Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota internet yang masih menjadi hak pengguna.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan kuota internet yang telah dibeli merupakan hak pelanggan sehingga tidak boleh hilang begitu saja hanya karena masa aktif paket telah berakhir.

"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," kata Meutya Hafid dalam keterangan tertulis, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Aturan ini menjadi tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terkait layanan telekomunikasi dan mewajibkan penyelenggara menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan. MK juga menegaskan kuota yang telah dibayar pengguna harus mendapatkan perlindungan.

Meutya mengatakan pemerintah menerima berbagai keluhan masyarakat terkait masih adanya praktik penghangusan sisa kuota internet setelah masa aktif paket berakhir.

"Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia," paparnya.

Melalui surat edaran tersebut, Komdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan.

Mekanisme tersebut dapat berupa akumulasi kuota atau rollover, layanan tanpa akumulasi kuota atau non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi hingga pengembalian dana atau refund.

Operator juga dapat menyediakan bentuk perlindungan lainnya selama tidak merugikan pelanggan dan tetap menjamin hak pengguna atas layanan yang telah dibayarkan.

Meutya menilai kebijakan tersebut menjadi perubahan penting dalam pola layanan telekomunikasi. Pelanggan kini harus diberikan pilihan untuk menentukan layanan berdasarkan kebutuhan dan pola penggunaannya.

"Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan," ujarnya.

Komdigi juga mewajibkan operator memberikan informasi secara jelas mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan serta perlakuan terhadap sisa kuota.

Informasi tersebut harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami pelanggan. Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar pengguna dapat mengecek penggunaan dan sisa kuota dari layanan yang dipilih.

Operator seluler diberikan batas waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.

Setelah itu, operator wajib menyampaikan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap bulan. Komdigi akan melakukan pengawasan untuk memastikan ketentuan mengenai perlindungan sisa kuota dan pilihan layanan benar-benar dijalankan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lima Rekomendasi Strategis Lahir dari Forum Komdigi APEKSI XVIII, Medan Tekankan Sinergi Digital Antar Kota

Lima Rekomendasi Strategis Lahir dari Forum Komdigi APEKSI XVIII, Medan Tekankan Sinergi Digital Antar Kota

Wali Kota Medan Bacakan Amanat Menkomdigi di Peringatan Harkitnas ke-118

Wali Kota Medan Bacakan Amanat Menkomdigi di Peringatan Harkitnas ke-118

OJK dan Polri Tangkap Tersangka Kasus Pidana Perbankan BPR DCN Malang yang Kabur dari Panggilan Pemeriksaan

OJK dan Polri Tangkap Tersangka Kasus Pidana Perbankan BPR DCN Malang yang Kabur dari Panggilan Pemeriksaan

OJK Dorong Literasi Keuangan untuk Penyandang Disabilitas

OJK Dorong Literasi Keuangan untuk Penyandang Disabilitas

Posko Bencana Pemprovsu Terima Bantuan Logistik dan Internet Gratis dari Komdigi

Posko Bencana Pemprovsu Terima Bantuan Logistik dan Internet Gratis dari Komdigi

Soal Pendidikan Dasar Gratis, Anita: Harus Benar-Benar Dikaji dan Bijak Mengimplementasikannya

Soal Pendidikan Dasar Gratis, Anita: Harus Benar-Benar Dikaji dan Bijak Mengimplementasikannya

Komentar
Berita Terbaru