Medan Jadi Kota Pertama di Sumatra Sinkronisasi Data NIB dan NOP
Kitakininews.co.id -MEDAN : Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Medan melalui integrasi data pertanahan dan perpajakan.
Baca Juga:
Langkah strategis tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergi Tugas dan Fungsi Bidang Pertanahan dengan Bidang Keuangan Daerah yang ditandatangani pada Senin, 14 September 2026.
Penandatanganan dilakukan Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian bersama Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Reza Andrian Fachri di Gedung Kantor Pertanahan Kota Medan, Jalan STM, Kecamatan Medan Amplas.
Kerja sama ini sekaligus mencatatkan capaian baru. Pemerintah Kota Medan melalui Bapenda Kota Medan menjadi kota pertama di Sumatra yang melaksanakan sinkronisasi data Nomor Induk Bidang Tanah (NIB) dari Kantor Pertanahan dengan Nomor Objek Pajak (NOP) milik Pemerintah Kota Medan.
Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian mengatakan, integrasi data tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perpajakan daerah agar semakin efektif, transparan, dan berbasis digital.
Sinergi Bapenda dan Kantah Kota Medan juga menjadi tindak lanjut implementasi Nota Kesepahaman serta Surat Edaran Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN dan Menteri Dalam Negeri mengenai sinergi tugas dan integrasi data pertanahan serta perpajakan.
"Sinergi ini menjadi pijakan penting untuk meningkatkan efektivitas pemungutan BPHTB dan PBB-P2. Dengan penyelarasan data pertanahan dan perpajakan, potensi ketidaksesuaian data objek pajak maupun kebocoran penerimaan dapat diminimalkan," ujar Agha.
Melalui PKS tersebut, Bapenda dan Kantah Kota Medan akan melakukan pemadanan NOP dengan NIB, pertukaran data peralihan hak atas tanah secara elektronik, serta penerapan layanan digital melalui Web Service/REST JSON.
Pemanfaatan sistem digital tersebut diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sekaligus membuat proses administrasi lebih efisien dan terukur.
Kerja sama juga mencakup pemanfaatan data Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai salah satu pembanding untuk menilai kewajaran Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).
Selain itu, integrasi data diarahkan untuk melakukan validasi terhadap potensi kurang bayar BPHTB serta mempercepat proses pendaftaran dan pengamanan sertipikat aset tanah milik Pemerintah Kota Medan.
Di sisi lain, Bapenda Kota Medan turut mendukung program pertanahan bagi masyarakat melalui pemberian pengurangan atau keringanan BPHTB sesuai ketentuan yang berlaku.
Dukungan tersebut mencakup program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertipikasi tanah lintas sektor, hingga sertipikasi tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
"Integrasi data ini diharapkan mempermudah masyarakat dan PPAT dalam proses pelaporan dan validasi BPHTB secara elektronik, cepat, dan transparan, sekaligus mengamankan penerimaan pajak daerah untuk mendukung pembangunan Kota Medan," tambah Agha.
Melalui sinergi tersebut, Bapenda Kota Medan dan Kantah Kota Medan mendorong modernisasi pelayanan pertanahan dan perpajakan dengan memanfaatkan pertukaran data secara elektronik. Langkah ini juga diarahkan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak secara berkelanjutan.
Pemko Medan Targetkan APBD 2027 Rp7,16 Triliun, Pendidikan hingga UMKM Jadi Prioritas
Dorong Pemerataan, Wali Kota Medan Alokasikan 35 Persen Anggaran 2027 untuk Medan Utara
Bapenda Medan Perkuat Kepatuhan Opsen PKB dan Dorong Digitalisasi Transaksi
150 Penyelamat Lingkungan Medan Terima BPJS Ketenagakerjaan
Rico Waas Dorong Integrasi Layanan Publik Melalui WhatApp