Polda Sumut Sebut Penahanan Dhody Taher Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum Menduga “Dikriminalisasi”
Kitakininews.co.id -MEDAN : Anggota DPRD Sumatera Utara, Dhody Thahir, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat terkait sengketa lahan seluas sekitar 15 hektare di Desa Sigara Gara,Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga:
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Cornelis H Simanjuntak, mengatakan Dhody Thahir dijerat dengan pasal berlapis. Dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis, 24 September 2026, Cornelis menyebut sangkaan tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 394 KUHP baru atau Pasal 266 KUHP lama tentang menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik serta Pasal 391 KUHP baru atau Pasal 263 KUHP lama tentang pemalsuan surat.
"Menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan pemalsuan surat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun," kata Cornelis.
Dalam konferensi pers tersebut, Cornelis didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan serta sejumlah penyidik Subdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut.
Cornelis menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan Direktur PT Rapy Ray Putratama, Muhammad Ghazali Iskandar. Laporan itu tercatat dalam laporan polisi terkait dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat.
Menurut Cornelis, Dhody Thahir sebelumnya telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Polisi kemudian melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka pada 15 September 2026 di kediamannya di Kompleks Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
"Selanjutnya dilakukan penahanan," ujar Cornelis.
Penyidik menyebut dugaan pemalsuan surat tersebut berkaitan dengan dokumen yang dibuat sekitar Maret 2023 di Kompleks Bumi Asri, Medan Helvetia. Surat tersebut kemudian, melalui kuasa hukum Dhody Thahir, dikirimkan kepada Bank BTN Medan, Bank BRI Kanwil Medan, Bank BJB Medan serta Kantor Pertanahan Deli Serdang.
Isi surat itu, menurut penyidik, memuat klaim bahwa Dhody Thahir merupakan satu-satunya subjek hukum yang berhak atas lahan sekitar 15 hektare di Dusun V, Desa Sigara Gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Namun berdasarkan hasil penyidikan, Cornelis mengatakan objek tanah tersebut tercatat atas nama PT Rapy Ray Putratama melalui Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 650 tanggal 3 Desember 2019. Di atas lahan tersebut disebut sedang dibangun perumahan bersubsidi.
Polda Sumut menyebut keberadaan empat surat yang dikirimkan kepada sejumlah bank dan Kantor Pertanahan Deli Serdang berdampak terhadap aktivitas PT Rapy Ray Putratama. Menurut penyidik, perusahaan tersebut mengalami hambatan dalam memperoleh fasilitas kredit perbankan, sementara sertifikat tanah juga disebut mengalami pemblokiran.
"Kerugian terhadap pelapor ditaksir mencapai Rp5 miliar," kata Cornelis.
Hingga konferensi pers digelar, Polda Sumut menyatakan baru menetapkan Dhody Thahir sebagai tersangka. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya pelapor, pihak perbankan dan pihak Kantor Pertanahan Deli Serdang.
Cornelis mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara dan penyitaan sejumlah barang bukti. Tahapan berikutnya, penyidik akan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk proses tahap I.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Dhody Thahir, Hasrul Benny Harahap, mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia menilai empat surat yang menjadi bagian dari perkara tersebut tidak relevan jika dijadikan dasar untuk menjerat Dhody Thahir.
"Terkait terbitnya empat surat yang menjadikan klien kami sebagai tersangka sangat tidak relevan. Surat tersebut dibuat oleh kuasa hukum, bukan klien kami, dikarenakan objek tanah tersebut masih bersengketa," kata Benny saat dihubungi wartawan, Kamis sore.
Menurut Benny, surat yang dikirimkan kepada pihak perbankan dan Kantor Pertanahan merupakan bagian dari upaya hukum karena objek tanah yang dipersoalkan masih dalam sengketa.
Ia menilai tindakan kuasa hukum dalam menyampaikan surat tersebut merupakan langkah yang wajar untuk meminta pihak terkait mempertimbangkan permohonan yang telah diajukan PT Rapy Ray Putratama.
Karena itu, Benny mempertanyakan langkah penyidik yang menetapkan Dhody Thahir sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan.
"Kami menilai tindakan dilakukan penyidik ugal-ugalan dan telah melakukan kriminalisasi hukum," tegasnya.
Sengketa lahan tersebut sebelumnya juga telah menjadi perkara yang mendapat perhatian publik. Sejumlah pemberitaan mencatat adanya perbedaan klaim mengenai hak atas lahan sekitar 15 hektare di Desa Sigara Gara.
Sementara itu, status Dhody Thahir sebagai tersangka dalam perkara pidana tersebut telah diberitakan sebelumnya, termasuk terkait dua kali ketidakhadiran dalam pemanggilan penyidik sebelum dilakukan penjemputan paksa dan penahanan.
Ratusan Kelompok Tani Geruduk Gedung DPRD Sumut
Penyertaan Modal Terealisasi, Rony Reynaldo Kinerja Bank Sumut Hingga IPO
Rudi Alfahri: Operasi Pasar Tekan Harga Daging Ayam Hanya Solusi Instan Bersifat Sementara
Polsek Medan Labuhan Tangkap Komplotan Perampas Motor Pengantar Makanan Online
Kompolnas Turun ke Medan Dalami Kematian Mantan Istri Polisi, Ini Temuannya