Manaek: Perda Tentang Narkotika di Sumut Jangan Jadi "Macan Kertas"
Kitakininews.co.id -Ancaman Narkoba di Sumatera Utara (Sumut) kian mengkhawatirkan. Dengan prevalensi penyalahgunaan Narkoba disebut mencapai 10,49 persen dan estimasi 1,5 juta penduduk terdampak, membutuhkan penanganan yang serius.
Baca Juga:
"Atas dasar itu, Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut mendesak perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang fasilitasi pencegahan Narkotika tidak sekadar menjadi macan kertas," ujar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut Fraksi Partai Golkar, Manaek Hutaosit dalam rapat paripurna DPRD Sumut yang dipimpin Wakil Ketua Dewan Dr Sutarto dan dihadiri Wagub Sumut H Surya di Medan, Rabu (28/10/2026).
Regulasi tersebut, tambah Manaek, harus disertai anggaran memadai, koordinasi lintas sektor yang kuat, fasilitas rehabilitasi yang mudah diakses, serta keterlibatan nyata masyarakat untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman Narkotika.
Dalam pandangan Fraksi Golkar, persoalan Narkoba tidak lagi semata-mata menyangkut penegakan hukum. Peredarannya telah menjadi ancaman sosial yang merambah kesehatan, pendidikan, keamanan, produktivitas masyarakat hingga masa depan generasi muda.
Berdasarkan bahan pengkajian yang disampaikan dalam rapat tersebut, prevalensi penyalahgunaan Narkoba di Sumut disebut mencapai 10,49 persen. Dengan jumlah penduduk pada 2025 sebanyak 15.785.839 jiwa, masyarakat yang terdampak diperkirakan mencapai sekitar 1,5 Juta orang.
"Perubahan Perda ini harus menjadi momentum untuk memperkuat kualitas kebijakan, bukan sekadar melakukan perubahan norma," tandasnya.
Manaek juga mendukung langkah pemerintah yang telah melakukan berbagai upaya, mulai dari pembentukan tim pencegahan dan pemberantasan Narkoba, pembentukan 4.500 relawan anti Narkoba di 19 kabupaten/kota, edukasi kepada pelajar hingga perancangan fasilitas rehabilitasi.
Selain itu, Manaek Hutasoit juga menyoroti belum optimalnya sinergi pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), terutama terkait dukungan pendanaan di tingkat kabupaten/kota.
"Keterbatasan anggaran, sumber daya manusia dan infrastruktur dinilai masih menjadi hambatan serius, termasuk dalam penyediaan fasilitas rehabilitasi serta Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL)," ujar mantan Ketua DPRD Humbang Hasundutan itu sembari menambahkan, perubahan Perda harus memperjelas pembagian peran, pola koordinasi, dan dukungan sumber daya antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota.
Fraksi Golkar, tambah Manaek, regulasi yang disusun tanpa dukungan anggaran dan kelembagaan memadai berisiko tidak efektif ketika diterapkan dan selain pencegahan, penindakan, tata kelola rehabilitasi juga harus diperkuat agar lebih terstandar dan mudah dijangkau masyarakat.
"Korban penyalahgunaan Narkotika perlu mendapatkan pendampingan berkelanjutan, termasuk setelah menjalani rehabilitasi, guna mencegah kekambuhan," ujar Manaek sembari menekankan pentingnya menghapus stigma terhadap mantan pengguna Narkoba agar mereka memperoleh kesempatan untuk pulih, kembali diterima di lingkungan sosial, dan menjalani kehidupan secara produktif. (**)
Dante: Dibutuhkan Keberanian dan Tindakan Nyata Berantas Narkoba di Sumut
Pemprovsu Siapkan Rp13,2 Miliar untuk Renovasi 440 Rumah Tak Layak Huni
Terdeteksi 477 Kawasan Rawan Narkoba di Sumut, Mangapul: Alarm Bahaya Bagi Generasi Muda
Rudi Alfahri Desak Pusat Evaluasi Pemangkasan 34.000 Ton Pupuk Subsidi Sumut
Peringatan Sumpah Pemuda Jangan Hanya Slogan, Tapi Harus Berdaya Saing dan Kritis