Andi Rio: Hak Imunitas DPR Jangan Dipersoalkan, Itu Hak Wakil Rakyat
Kitakini.news – Hak Imunitas (Hak Kekebalan Hukum) yang
dimiliki Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) harus
dipahami sebagai bagian dari Check and Balance terhadap kinerja eksekutif. Dan hak
ini tidak perlu dipersoalkan, sebab merupakan hak dasar anggota parlemen dalam
koridor negara hukum.
Baca Juga:
"Hak imunitas pada dasarnya adalah hak wakil rakyat, tidak boleh dipersoalkan atau disalahkan dalam hubungan dengan tindakan yang dilakukan termasuk setiap ucapan atau pendapatnya," kata Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI, Andi Rio Idris di Jakarta seperti dilansir dari laman resmi dpr.go.id, Selasa (30/5/2023).
Andi menegaskan, konteks hak imunitas ini tentu dalam kedudukannya sebagai anggota dewan. Hak imunitas ini juga terkadang dianggap pemberlakuan yang berbeda antara anggota dewan dengan warga masyarakat, terutama pada konteks prinsip persamaan dihadapan hukum atau Equality Before the Law.
"Namun sebenarnya, ada asas yang menyebutkan bahwa ‘Untuk Hal Yang Sama Diperlakukan Sama, Sementara Untuk Hal Yang Berbeda Diperlakukan Berbeda’. Anggota Lembaga perwakilan rakyat dinyatakan berbeda, karena ketika berhadapan dengan hukum ada kewajiban konstitusionalnya, yaitu memberikan pendapat dan suara terhadap putusan yang menyangkut kebijakan publik," papar Andi.
Lebih lanjut Andi menjelaskan, hak imunitas ini diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal 20A ayat (3). Hak ini juga tercantum dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 pada Pasal 224.
“Para anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota juga mendapat hak imunitas yang sama. Hak itu diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di dalamnya ada pasal imunitas, seperti pasal 122 untuk DPRD provinsi dan pasal 176 untuk DPRD kabupaten/kota,” pungkasnya.
Redaksi
DPP GMNI Gelar Lokakarya Kaderisasi Nasional di Lampung
Kabar Duka, Martha Tilaar Meninggal Dunia
Darmawan Prasodjo Dicopot, Suroso Isnandar Resmi Jadi Dirut PLN
Ketum Forum Pemred SMSI Apresiasi Imigrasi Bekasi, Hanya 30 Menit Menunggu untuk Foto Paspor
Pemuda Masjid Dunia Dorong Indonesia-Mesir Desak PBB Berikan Hukuman Berat ke Israel