Proyek Pengelolaan Air Bawah Tanah di KIM I Disetujui
Kitakini.news - Proyek pengelolaan air bawah tanah (ABT) yang akan
disalurkan kepada tenant di seluruh kawasan akibat kekurangan air bersih sesuai
dengan dasar hukum yang telah dimiliki PT Kawasan Industri Medan (KIM).
Baca Juga:
Surat edaran Gubernur Sumatera Utara nomor 546.2/696 tentang
penghentian pemberian izin pengambilan air bawah tanah (ABT) itu benar tapi
ditujukan kepada tenant.
Orang atau badan hukum
yang melakukan penyewaan barang, benda, atau properti di kawasan PT KIM tidak
boleh mengambil air bawah tanah.
PT KIM tidak dilarang mengelola perusahaan pengadaan
air bersih walaupun diambil dari air bawah tanah.
Tidak ada yang dilanggar sesuai standar operasional
prosedur (SOP) dari Pemprov Sumut, Pemko Medan, Pemkab Deliserdang bahkan
Pemerintah Pusat serta KPK RI.
Demikian disampaikan Direktur Utama PT Kawasan Industri Medan Dali
Mulyana, Selasa (30/5/2023) di Medan.
Sesuai denga surat persetujuan bersama Pemerintah
Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), Pemerintah Kota (Pemko) Medan,
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Deliserdang, Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) RI dan pihak-pihak yang berkaitan telah menyetujui proyek pengadaan air
bersih untuk kepentingan tenant dibangun PT KIM.
Menurut Dali Muliana tidak ada yang dilanggar, terutama terhadap Perda
Gubernur Sumut tentang pengelolaan air bawah tanah.
“Sesuai data hingga saat ini tenant yang ada di KIM masih
kekurangan kebutuhan air bersih karena kebutuhannya besar kekurangannya jauh
dari mencukupi kebutuhan sehingga dicarikan solusi untuk memenuhi kebutuhan air
bersih itu yaitu membangun proyek pengadaan air bersih itu di KIM,” kata Dali.
Proyek pengambilan ABT yang sudah dikerjakan di Jalan Sulawesi KIM
I Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara sangat
mendukung kebutuhan air bersih ke seluruh tenant yang ada di kawan sebab tenant
tidak diperbolehkan melakukan pengambilan air bawah tanah.
Dikatakan Dali Mulyana, untuk pengambilan ABT di kawasan tidak
diperbolehkan diambil oleh tenant tapi khusus PT KIM dapat melakukan pengadaan
air bersih walau pengambilannya ABT untuk memenuhi kebutuhan air bersih di
kawasan.
Pengadaan pengambilan ABT untuk air bersih di KIM I sudah
diketahui semua pihak sesuai surat kesepakatan dan proyek itu hanya merupakan
backup bilamana kekurangan air bersih tenant yang ada di kawasan.
“Pihak PT KIM akan mendatangkan air bersih utamanya dari Kota
Binjai atau Kabupaten Langkat bila ada masalah pasokan air bersih,” jelas Dali.
Kontributor: Desrin Pasaribu
"Datang ke Rumah Saudara Dikira Pinjam Uang", Sofyan Tan Bagikan Luka Kemiskinan di Hadapan Penerima PIP
Angelo Meneses Yakin PSMS Medan Mampu Bersaing dengan Port FC
Eko Purdjianto Optimistis, PSMS Medan Siap Tantang Juara Bertahan Port FC
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sorkam Barat
PSMS Medan Langsung Tantang Juara Bertahan Port FC Thailand