Pemilihan 7 Komisiner KPID, Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut dan 3 Anggota Walk Out
Kitakininews.co.id -Pemilihan tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara di Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Selasa (15/9/2026), diwarnai Walk Out 4 orang anggota dewan.
Baca Juga:
Mereka mempersoalkan perubahan jadwal pemilihan yang dinilai tidak pernah dibahas dan direkomendasikan Komisi A.
Keempat anggota yang meninggalkan ruang rapat yakni Wakil Ketua Komisi A Zeira Salim Ritonga SE serta anggota Fraksi NasDem Berkat Laoly, Ahmad Khoir dan Samiun. Mereka tidak mengikuti voting penetapan tujuh komisioner KPID Sumut.
Saat dikonfirmasi Zeira mengatakan, Walk Out dilakukan karena tidak ingin terlibat dalam pengambilan keputusan yang dinilai tidak sesuai kesepakatan sebelumnya.
"Perubahan Banmus atas jadwal pemilihan tidak pernah dibahas dan direkomendasikan Komisi A," tegas Zeira.
Menurutnya, keputusan Badan Musyawarah (Banmus) sebelumnya hanya menetapkan agenda uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KPID Sumut pada 14 dan 15 September. Namun, dalam surat Banmus perubahan kemudian dicantumkan agenda pemilihan.
Zeira mempertanyakan penjadwalan tersebut karena proses pemilihan, semestinya terlebih dahulu dibahas di Komisi A.
"Saya mempertanyakan penjadwalan pemilihan yang tidak sesuai dengan keputusan Badan Musyawarah yang awalnya hanya menetapkan uji kelayakan dan kepatutan," ujarnya.
Politisi PKB ini juga menegaskan, keberatan tersebut bukan ditujukan kepada calon yang terpilih, melainkan terhadap mekanisme pengambilan keputusan.
"Oleh karenanya saya sebagai pimpinan Komisi A tidak ingin menjadi preseden buruk atas mekanisme pengambilan keputusan ke depan," tegasnya.
Meski empat anggota Walk Out, proses pemilihan tetap dilanjutkan. Sebanyak 17 anggota Komisi A mengikuti voting.
Hasilnya, Ahmad Arfah Fansury Lubis, Mulyadi S, Mutiah Ulfa dan Iswanda Abdul Illah Situmorang masing-masing memperoleh 17 suara. Muhammad Ridwan meraih 16 suara, sedangkan Hendrik Fernandes Naipospos dan Muhammad Yusron masing-masing 15 suara.
Ketujuh calon dinyatakan lulus setelah memenuhi batas minimal 11 suara.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sumut Usman Jakfar menilai tidak ada persoalan terkait perubahan surat Banmus tersebut. "Gak ada masalah itu," ujar Jakfar seusai pemilihan.
Anggota Komisi A Abdul Rahim Siregar dan Edy Romansyah juga menyebut surat Banmus perubahan telah lama dipersiapkan sehingga tidak perlu dipersoalkan.
Dengan hasil tersebut, tujuh calon ditetapkan sebagai komisioner KPID Sumut meski proses pemilihannya sempat diwarnai perbedaan sikap di internal Komisi A. (**)
DPRD Sumut Tetapkan 7 Komisioner KPID Sumut 2026-2029, Tanpaa Petahana
F-PDI Perjuangan DPRD SU Desak Polres Karo Gercep Usut Keracunan MBG
SK DPD Golkar Sumut, Viktor Silaen Jadi Sekretaris Dampingi Andar
Bapenda Medan Perkuat Kepatuhan Opsen PKB dan Dorong Digitalisasi Transaksi
DPRD Sumut: Kenaikan Harga Ayam Bukan karena MBG Tapi Permainan Perusahaan Produsen