Pelindo Raih Rekomendasi Pemanduan dan Penundaan Kapal dari Otoritas Pelabuhan
Kitakini.news -PT Pelabuhan
Indonesia (Pelindo) mendapatkan surat rekomendasi untuk pelayanan
pemanduan dan penundaan kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas I Pelabuhan
Belawan. Rekomendasi itu berasal dari Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Utama
Belawan.
Baca Juga:
General Manager Pelindo Regional 1 Belawan, Jonedi
Ramli, mengatakan PT Pelindo telah memenuhi izin selaku Badan Usaha Pelabuhan
(BUP) untuk melaksanakan pemanduan dan penundaan kapal serta memiliki
fasilitas, sarana dan prasarana operasional serta sumber daya manusia (SDM)
Pemanduan yang memenuhi persyaratan.
Demikian disampaikan Manajer Umum Pelindo Regional 1
Belawan Khairul Ulya dalam siaran persnya, Rabu (31/5/2023) di Belawan.
Dikatakan Jonedi Ramli, sesuai dengan Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan
Kapal, namun oleh karena berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 170
Tahun 2022 tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I Pada Perairan
Pelabuhan Belawan Provinsi Sumatera Utara, maka perlunya menyesuaikan
pelimpahan sesuai dengan perubahan titik koordinat penetapan perairan wajib
pandu pada Perairan Pelabuhan Belawan.
“Rekomendasi yang telah dikeluarkan akan menjadi
salah satu lampiran permohonan pelimpahan pemanduan dan penundaan kapal yang
akan ditujukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut,” katanya.
“PT Pelindo akan terus meningkatkan kualitas
pemanduan dan penundaan. Sebab, layanan ini dinilai sebagai garda terdepan
dalam menjaga keselamatan kapal yang keluar-masuk pelabuhan,” pungkasnya.
Kontributor: Desrin Pasaribu
PSMS Medan Tantang Persija, Eko Purdjianto Siapkan Taktik dan Mental untuk Duel Bergengsi
Polda Sumut Bongkar Judol Depobos, 5 Tersangka Eks Pekerja Kamboja
Sempat Ricuh, Firma Hukum Budi Dharma Berhasil Kembalikan Penguasaan Aset PT KAI di Medan
Eko Purdjianto Matangkan PSMS Medan Hadapi PSIS Semarang, Analisis Kelemahan Lawan Jadi Kunci
Istri Mantan Kadis Sosial PMD Samosir Minta Hakim Bebaskan Suami