Sabtu, 25 Juli 2026

Kisruh Penjualan Jalan Desa Rp1,6 M, Ini Penjelasan Pemkab Deli Serdang

- Sabtu, 17 Juni 2023 11:02 WIB
Kisruh Penjualan Jalan Desa Rp1,6 M, Ini Penjelasan Pemkab Deli Serdang

Kitakini.news – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengklarifikasi berita yang sempat viral terkait dengan menjual fasilitas umum (Fasum) berupa jalan desa di Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal dalam beberapa hari terakhir.

Baca Juga:

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar mengatakan bahwa proses pemindahtanganan asset Pemkab tersebut berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Tak hanya itu, lanjut Muslih, pemindatanganan Fasum tersebut juga atas dasar permintaan PT. Latexindo kepada Pemkab Deli Serdang melalui pemerintahan desa, pemerintahan kecamatan dan untuk menindaklanjuti itu maka dibentuklah tim.

“Tim ini bertugas untuk memeriksa data administrasi dan data fisik terhadap asset yang akan dipindahtangankan. Setelah itu Pemkab Deli Serdang meminta persetujuan kepada DPRD Deli Serdang dan warga juga sudah memberikan persetujuan dan adanya berita acara yang dibuat,” bebernya di Deli Serdang, Jumat (16/6/2023).

Selanjutnya, sambung Muslih, Pemkab Deli Serdang menunjuk aprisial yang akan menilai besaran aset yang akan dipindahtangankan itu ke PT. Latexindo.

“Dan setelah ditetapkan nilai besaran, Pemkab Deli Serdang mengeluarkan persetujuan dengan nilai yang akan dibayarkan pihak PT. Latexindo sebesar Rp1,6 miliar,” tegasnya.

“Namun bukan nilai ganti rugi itu saja yang diterimah pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang masuk ke kas derah sebagai pendapatan asli daerah (PAD), pihak Latexindo juga menghibahkan dua ruas jalan desa yang dapat dimanfaatkan warga desa dan juga sebuah bangunan jambur atau aula di desa tersebut sebagai fasilitas umum untuk segala acara,” papar Muslih.

Masih kata Muslih, klarifikasi ini akan segera disampaikan kepada warga desa Mulyorejo, sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman terhadap Pemkab Deli Serdang dan penjualan ini bukan untuk kepentingan pribadi namun untuk PAD yang tidak merugikan Pemkab.

 





Kontributor: Azzareen

 


 

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Merasa Martabat Wartawan Direndahkan, PWI Sumut Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut

Merasa Martabat Wartawan Direndahkan, PWI Sumut Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut

Terdengar Ledakan, Rumah Mewah di Grand Polonia Medan Ambruk Saat Renovasi

Terdengar Ledakan, Rumah Mewah di Grand Polonia Medan Ambruk Saat Renovasi

Gubernur Bobby Nasution Hadiri Nobar Final Piala Dunia, Satlantas Polres Nias Lakukan Rekayasa Kalukintas

Gubernur Bobby Nasution Hadiri Nobar Final Piala Dunia, Satlantas Polres Nias Lakukan Rekayasa Kalukintas

Viral, Pria di Medan Bakar Ayah Kandung

Viral, Pria di Medan Bakar Ayah Kandung

Wabub Nisel Dampingi Bobby Nasution dan Dubes Prancis Kunjungi Desa Wisata Bawomataluo

Wabub Nisel Dampingi Bobby Nasution dan Dubes Prancis Kunjungi Desa Wisata Bawomataluo

BBM Diduga Diselewengkan, Pertamina Tidak Buat Laporan

BBM Diduga Diselewengkan, Pertamina Tidak Buat Laporan

Komentar
Berita Terbaru