Kamis, 09 Juli 2026

Masa Tenang, Petugas Gabungan Bersihkan Alat Peraga Kampanye

Efendi Jambak - Minggu, 11 Februari 2024 16:03 WIB
Masa Tenang, Petugas Gabungan Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Teks foto : Langkah pembersihan alat peraga kampanye di Kota Padangsidimpuan. (Efendi Jambak)

Kitakini.news - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kota Padangsidimpuan bersama dengan petugas gabungan yakni Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Dishub, Polri melakukan pembersihan sejumlah alat peraga kampanye (APK) di sepanjang jalan protokol, Minggu (11/2/2024).

Baca Juga:

"Bawaslu Kota Padangsidimpuan sudah mengimbau peserta pemilu untuk membersikan alat peraga kampanye secara mandiri, dan itu sudah kita lakukan sejak tanggal 9 Jum'at kemarin," ujar Ketua Bawaslu Padangsidimpuan Ratno Afandi.

Ratno mengatakan, hari ini dilakukan penurunan dan membersihkan APK dan tidak lupa hasil koordinasi degan Pemerintah Daerah dan pihak terkait lainnya untuk melakukan penertiban atau penurunan APK.

"Kita usahakan Alat Peraga Kampanye (APK) akan dibersihkan seperti Baliho, Spanduk dan bendera - bendera partai.Ini sudah masa tenang, jadi kedepannya tidak ada Alat Peraga Kampanye berbau Politik," jelas Ratno.

Ratno mengatakan ada beberapa Alat Kampanye Peraga yang dibersihkan, daerah Kecamatan Selatan dan ke Tenggara , Kecamatan Padangsidimpuan Utara sampai ke Hutaimbaru. Selanjutnya Kecamatan Batunadua, dan menyasar lokasi yang masih ada APK-nya.

Kemudian kata Ratno, pihaknya juga akan patroli tengah malam untuk memeriksa keberadaan APK yang belum diturunkan.

"Untuk jumlah personel kepolisian ada 15 orang, Satpol PP 20 orang, Dishub 15, serta Panwascam dan PKD se-Kota Padangsidimpuan," tutup Ratno.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kronologi Ondim Korup Uang Seragam Sekolah dan Temuan 55 Kg Platinum

Kronologi Ondim Korup Uang Seragam Sekolah dan Temuan 55 Kg Platinum

Syah Afandin, Dari Istilah Ongkos Dimuka Jadi Tersangka Gegara “Bayar Belakangan”

Syah Afandin, Dari Istilah Ongkos Dimuka Jadi Tersangka Gegara “Bayar Belakangan”

Modus Beli Rokok, Suroto Tega Gelapkan Motor Teman

Modus Beli Rokok, Suroto Tega Gelapkan Motor Teman

Perjuangkan Pemerataan  Pendidikan, Sofyan Tan Soroti Ketimpangan Keuangan Kemendikti

Perjuangkan Pemerataan Pendidikan, Sofyan Tan Soroti Ketimpangan Keuangan Kemendikti

Hakim Vonis Ringan 6 Anggota Polisi Gelapkan Narkoba di Riau

Hakim Vonis Ringan 6 Anggota Polisi Gelapkan Narkoba di Riau

Gelapkan Iuran BPJS Kesehatan PT PPG Rp471 Juta, Devi Dihukum 3 Tahun Penjara

Gelapkan Iuran BPJS Kesehatan PT PPG Rp471 Juta, Devi Dihukum 3 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru