Tapteng Batal Pilkada “Kotak Kosong”, KPU Putuskan Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Sebagai Pasangan Bacalon
Kitakini.news -Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) "Kotak Kosong" di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) tampaknya batal terlaksana. Sebab, pasangan bakal calon Bupati-Wakil Bupati Tapteng Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan berhak mengikuti kontestasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga:
Ikutnya
pasangan Bacalon Masinton Pasaribu- Mahmud Efendi di Pilkada serentak, Rabu
(27/11/2024) ini berdasarkan Keputusan KPU Tapteng Nomor 1107 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tapteng Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Tapteng Wahid Pasaribu, Minggu
(22/9/2024).
Dalam
lampiran putusan yang diterima Kitakini.news,
Minggu (22/9/2024) malam, Masinton Pasaribu SH dan Mahmud Efendi diusung Partai
Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan Partai Buruh.
Dengan dikeluarkannya Keputusan KPU Tapteng Nomor
1107 Tahun 2024 tersebut, pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Khairul
Kiyedi Pasaribu S.K.M-Darwin Sitompul yang diusung NasDem, Golkar, Gerindra,
PAN, Demokrat, PKS, Perindo, PBB batal menjadi pasangan Bacalon tunggal lawan "Kotak
Kosong" di Pilkada 2024.
Polres Tapteng Bekuk Pelaku Pembobolan Sekolah di Tapiannauli, Sita Lima Unit Chromebook
Yayasan Ononiha Hasambua Peduli Gelar Diskusi Publik, Dukung Penuh Kepulauan Nias Jadi Provinsi
Polres Tapteng Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sita 12,50 Gram Barang Bukti
Dameria Desak Kemensos Tindalanjuti Kekurangan Tenaga Pendidik Sekolah Rakyat di Medan
Polres Tapteng Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Toko Sepatu Kelurahan Pandan