Langkat Ulang Sejarah? Dari Terbit Rencana ke Syah Afandin, dan?
Jika nantinya Syah Afandin diberhentikan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan setelah proses hukum berjalan, maka Wakil Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti yang merupakan istri dari Terbit Rencana Peranginangin, berpotensi menggantikan posisinya sebagai kepala daerah, sehingga menarik untuk diulas.
Baca Juga:
Perjalanan kepemimpinan di Kabupaten Langkat dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan dinamika politik yang cukup panjang. Pada Pilkada 2018, Terbit Rencana Peranginangin dan Syah Afandin terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Langkat periode 2019–2024.
Namun, pada Januari 2022, Terbit Rencana Peranginangin ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. Setelah itu, Syah Afandin yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat sebelum kemudian melanjutkan kepemimpinan di daerah tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain perkara korupsi yang ditangani KPK, nama Terbit Rencana Peranginangin juga pernah menjadi perhatian publik dalam perkara dugaan kerangkeng manusia di kediaman pribadinya yang diproses melalui jalur hukum. Perkara tersebut menjadi salah satu kasus yang banyak menyita perhatian masyarakat pada masanya.
Memasuki Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Syah Afandin kembali maju sebagai calon bupati. Menariknya, ia memilih menggandeng Tiorita Br Surbakti, istri Terbit Rencana Peranginangin, sebagai calon wakil bupati. Pasangan tersebut kemudian memenangkan Pilkada Langkat 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi dan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat.
Kini, perjalanan politik tersebut kembali memasuki babak baru setelah KPK melakukan OTT terhadap Syah Afandin pada awal Juli 2026. KPK menyatakan bahwa Syah Afandin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap, sementara proses penyidikan masih terus berlangsung. KPK juga menyinggung ironi bahwa dua bupati Langkat berturut-turut terjerat perkara korupsi dalam kurun waktu yang relatif singkat.
Perkembangan tersebut memunculkan kemungkinan bahwa Tiorita Br Surbakti akan menjadi kepala daerah apabila seluruh mekanisme pemberhentian dan pengangkatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah telah terpenuhi. Hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai pergantian kepala daerah karena seluruh proses masih menunggu tahapan hukum dan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Rangkaian peristiwa tersebut menjadi catatan penting dalam sejarah pemerintahan Kabupaten Langkat. Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, kursi kepemimpinan daerah ini terus mengalami dinamika yang dipengaruhi proses hukum terhadap kepala daerah yang sedang menjabat. Situasi ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
AHY Tinjau Sekolah Rakyat Medan Bernilai Rp250 Miliar di Medan
Kunjungi Gudang BULOG Medan, Menko Polkam Tegaskan Ketahanan Pangan adalah Ketahanan Nasional
Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Wabup Tiorita Menangis
KPK Amankan Bupati Langkat Syah Afandin dan 6 Orang
Kejari Samosir Tetapkan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Sebagai Tersangka