Tersandung Kasus Royalti, Agnez Mo Wajib Bayar Rp1,5 Miliar
Baca Juga:
Melansir berbagai sumber, Selasa (4/2/2025), Agnez Mo diputus melanggar hak cipta atas laguBilang Sajayang diciptakan Ari Bias. Putusan ini diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Menghukum tergugat menggunakan lagu ciptaan penggugat tersebut secara komersil tanpa izin sebesar Rp1,5 miliar kepada penggugat," ujar Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias dalam konferensi pers di Jakarta.
Ceritanya, Agnez Mo tanpa izin menyanyikan lagu Bilang Sajadalam konser di tiga kota berbeda pada 2023 lalu tanpa membayar royalti kepada Ari Bias.
Agnez Mo pun dijatuhi denda Rp500 juta untuk sekali menyanyikan laguBilang Saja. Aetinya, harus membayar tiga kali lipat karena menyanyikan lagu ciptaan Ari Bias sebanyak tiga kali di tiga kota.
Nominal denda tersebut ditetapkan oleh majelis hakim berdasarkan Pasal 113 UU Hak Cipta.
"Ini juga menjadi perdebatan, orang bertanya kenapa denda satu kali pelanggaran Rp500 juta? Dari mana hitung-hitungannya? Saya sampaikan karena memang itu diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta," tutupnya.
Comeback ke Dunia Akting setelah Enam Tahun, Dewi Perssik Akui Grogi
"Ambruk", Salmon Sumihar Desak Dinas BMBKCK Sumut Segera Perbaiki Jalan Karo-Langkat
Mangapul: Keracunan MBG Berulang, Perlu Dievaluasi Total Jangan Sampai Anak Bangsa “Lelet” Berpikir
No Na Rilis Album Pertama, Tancapkan Nama Indonesia di Girl Group Pop Global
Tujuh Tahun tanpa Lagu Baru, Lea Simanjuntak Rilis Ruang di Hatimu