Sabtu, 04 Juli 2026

Pulang dari Rehabilitasi, Onad: Banyak Ketololan yang Harus Gue Bayar

Fitri - Rabu, 28 Januari 2026 21:04 WIB
Pulang dari Rehabilitasi, Onad: Banyak Ketololan yang Harus Gue Bayar
ig@onadioeonardo_official
Onad
Kitakini.news - Onad alias Onadio Leonardo tak bisa menutupi rasa bahagianya begitu bebas dari masa rehabilitasi selama tiga bulan.

Melansir berbagai sumber, Rabu (28/1/2026), Onad bebas dari Yayasan Pemulihan Natura Indonesia di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, hari ini.

Baca Juga:

"Banyak pelajarannya, banyak ketololan gue yang harus gue bayar dengan banyak hal lah," kata Onad.

Onad keluar dari pusat rehabilitasi dengan didampingi istrinya, Beby Prisillia.

"Happy banget! Akhirnya pulang juga setelah tiga bulan di sini," tambahnya.

Sebagai informasi, Onadi ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba pada 30 Oktober 2025.

Selama menjalani rehabilitasi, mantan vokalis Killing Me Inside ini, mengaku mendapatkan banyak bantuan terapi kesehatan mental yang membuatnya jauh lebih stabil.

"Gue olahraga, gue jauh lebih sehat. Gue juga banyak (dibantu) psikolog, psikiater di sini nyediain semua yang gue butuh. Jadi gue jujur masih terpukul sih dengan kejadian kemarin," bebernya.

Yang jelas, kini, Onad bertekad untuk menjadi pribadi yang berbeda. Ia menyadari segala tindakan bodoh di masa lalu selalu datang dengan konsekuensi yang tak terhindarkan.

"Gue belajar kayak apa pun yang lo lakuin pasti ada konsekuensinya dan gue terima, gue jalanin tiga bulan di sini full. Ya udah, dan hari ini gue bebas guys!" pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sofyan Tan Bawa Harapan Baru untuk SD Muhammadiyah 09 Medan

Sofyan Tan Bawa Harapan Baru untuk SD Muhammadiyah 09 Medan

Dituntut Lima Bulan Penjara, Dua Terdakwa Kasus Pelanggaran UU Migas Berharap Divonis Bebas

Dituntut Lima Bulan Penjara, Dua Terdakwa Kasus Pelanggaran UU Migas Berharap Divonis Bebas

Kasatgas PRR Minta Daerah Percepat Pendataan Hunian Tetap

Kasatgas PRR Minta Daerah Percepat Pendataan Hunian Tetap

Percepat Normalisasi Sungai, Satgas PRR Buka Peluang Kerja Sama dengan Pihak Ketiga

Percepat Normalisasi Sungai, Satgas PRR Buka Peluang Kerja Sama dengan Pihak Ketiga

Askani dan Abd. Rahim Lubis Divonis Bebas, Tim Penasihat Hukum Apresiasi Majelis Hakim

Askani dan Abd. Rahim Lubis Divonis Bebas, Tim Penasihat Hukum Apresiasi Majelis Hakim

Empat Terdakwa Kasus PTPN II Divonis Bebas, Ruang Sidang Diwarnai Tangis Haru

Empat Terdakwa Kasus PTPN II Divonis Bebas, Ruang Sidang Diwarnai Tangis Haru

Komentar
Berita Terbaru