Polda Sumut Dalami Penangkapan Dua Pengedar Narkoba di Patumbak
Kitakini.news - Penangkapan pengedar narkoba di kawasan Jalan Kebun Kopi, Pasar 3 Kelurahan Merindal, Kecamatan Patumbak, diduga kuat dikendalikan oleh seseorang napi yang ada di Lapas Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Dalam aksinya, Tim Polres Asahan dan Polda Sumut terpaksa keluarkan tembakan peringatan di depan masyarakat karena pelaku mencoba melarikan diri saat akan ditangkap, Rabu (2/10/2024).
Atas penangkapan ini, kedua tersangka diamankan ke Mapolres Asahan untuk dikembangkan. Dalam penyidikannya barang bukti sabu-sabu seberat 25 kilogram tersebut rencananya akan diedarkan ke kawasan Jalan Jermal 15 Kecamatan Percut Seituan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan terkait kasus ini pihaknya masih akan mendalami atas keterangan kedua tersangka.
"Kita mendapat laporan dari Polres Asahan kalau jaringan narkoba ini berasal dari Malaysia karena, tersangka mengambilnya dari seseorang yang ada di dermaga perairan Tanjungbalai Malaysia," ujar Hadi, Kamis (3/10/2024).
Hadi menegaskan hal ini menjadi titik terang bagi Polda Sumut untuk mengusut peredaran narkoba yang terus menerus beredar di Kota Medan.
Dirinya berharap, bandar narkoba yang mengendalikan jaringan ini segera menyerahkan diri.
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu di Asahan, Tiga Orang Ditangkap di Rumah Makan
Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Dhody Thahir: Polisi Harus Tunjukkan Surat Yang Disebut Palsu
Brigjen Pol Naek Pamen Simanjuntak Resmi Jabat Wakapolda Sumut
Saling Buka "Borok", Propam Polda Sumut Sanksi AKP Fadlun Demosi
Polda Sumut Bantu NTT, Salurkan 25 Ton Logistik dan Dana Sekitar Rp1 Miliar