Perpres Ditandatangani, KPPU Percepat Tarsformasi Kelembagaan
Kitakini.news - Belasan tahun memperjuangkan status kelembagaan secretariat akhirnya membuahkan hasil dengan dikeluarkannya Perpres 100/2024 yang mengakui Sekretariat KPPU untuk dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan status pegawai Sekretariat sebagai ASN.
Baca Juga:
Perpres 100/2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 September 2024 ini menjadi langkah besar bagi KPPU untuk mempercepat proses transformasi kelembagaan sekretariatnya.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa mengapresiasi ditandatanganinya Perpres 100/2024 tersebut.
"Kami sangat berterima kasih kepada Presiden atas Perpres tersebut, karena kelembagaan Sekretariat KPPU diperkuat. Dengan dihantarkannya seluruh pegawai KPPU menjadi ASN, pelaksanaan tugas mereka bersama Anggota KPPU yang dilantik pada 18 Januari 2024 lalu akan lebih optimal", jelas Ketua KPPU yang akrab disapa Ifan ini.
Sebagai informasi, KPPU memperjuangkan status kelembagaan sekretariatnya selama belasan tahun, termasuk melalui dua kali proses judicial review di Mahkamah Konstitusi, pengajuan amandemen Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, dan fatwa Mahkamah Agung.
KPPU Agendakan Tujuh Sidang Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha dan Penilaian Akuisisi
KPPU Tinjau KEK Sei Mangkei, Ingatkan Pengelola Jaga Tarif Wajar dan Persaingan Sehat
78 Perkara Merger Tersandung Keterlambatan Lapor, KPPU Bongkar Miskonsepsi Pelaku Usaha
Dominasi Wilayah Sumbagut, Riau Catat 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha Sepanjang 2026
Rudi Alfahri Desak KPPU Bongkar Penyebab Harga Semen Sumut Melonjak 40 Persen