Makanan Siap Saji akan Kena Cukai, Tunggu Koordinasi Kemenkes dan Kemenkeu
Melansir berbagai sumber, Kamis (1/8/2024), aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca Juga:
Terkait dengan itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani angkat bicara. Menurutnya, belum ada pembicaraan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Namun, ia menekankan pihaknya siap menjalankan apabila memang nantinya makanan olahan memungkinkan dikenakan cukai. Tentunya setelah ada hasil kajian dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu.
"Tentunya nanti kan regulasi baru dibuat, dan nanti pada waktunya mekanismenya Kemenkes akan koordinasi dengan Kemenkeu. Tentunya nanti teman-teman BKF akan buat kajian lengkapnya," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam Pasal 194 PP tersebut ia mengatur cukai diberlakukan demi mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak.
Pengenaan cukai pun hanya dilakukan pada makanan yang dianggap melebihi batas kebutuhan konsumsi harian.
"Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 194 ayat 4 PP 28/2024.
Dalam keterangan beleid ini, dijelaskan bahwa makanan olahan siap saji yang dimaksud adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha.
Beberapa di antaranya, penyedia makanan siap saji yang disasar untuk dikenakan cukai adalah jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.*
QRESTO Antar Medan Raih Tiga Penghargaan Nasional di Era Rico Waas
Evaluasi PAD 2026, Wali Kota Medan Minta Bapenda Kerja Tepat Sasaran dan Punya Target Jelas
Bapenda Kota Medan Ikuti Apel Kendaraan Dinas Pemko Medan, Pastikan Aset Terawat dan Pajak Tertib
Ihwan Ritonga Dukung Prabowo, Rumah Sakit Jangan Bedakan Pasien BPJS dan Umum
Pojok Pajak Bapenda Medan Himpun PBB Rp2,53 Miliar dari 1.493 Wajib Pajak